Laporan DPW PITP Terkait Pembangunan Puskesmas Sumberjaya Kejari Bekasi Dinilai Lamban dan Tidak Profesional

GANTARI. ID BEKASI, Pembangunan Puskesmas Sumberjaya Kec Tambun Selatan Kab Bekasi senilai Rp. 4.440.305.394.400 pada tahun anggaran 2022 mendapat sorotan dan secara resmi telah dilaporkan oleh DPW Prov Jawa Barat Perkumpulan Indonesia Transparansi Publik ( PITP). Laporan pengaduan Tersebut tertuang dalam LP No. 203/LP/LSM PITP/II/2023 tertanggal 23 Februari 2023.  Pada Selasa tgl 20 Maret 2023 Lsm PITP mendatangi kantor kejaksaan negeri Bekasi untuk mempertanyakan terkait perkembangan laporan tersebut berdasarkan salah seorang Staf Kejari mengatakan bahwa surat laporan tersebut sudah di Pidsus namun jaksa nya sedang ada sidang di Bandung staf Kejari mengatakan nanti akan di hubungi  ke pihak Lsm PITP namun sampai berita ini diturunkan Ketua DPW Priv  Jawa Barat LSM PITP Johan S kepada GANTARI . ID pada Jumat 24/03/2023 menyatakan bahwa pihaknnya belum menerima laporan perkembangan kasus tersebut ” kami masih menunggu walaupun waktunya sedikit terlambat” Karena kami sudah melaporkan sudah satu bulan sejak diterima.

Anggaran Pembangunan Puskesmas Sumberjaya sebesar Rp. 4,4 M lebih tersebut bersumber dari APBD Kab Bekasi th 2022 dengan pengguna anggaran Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab Bekasi yang sebelumnya dimenangkan PT Subana Kreasi Mega namun dalam kontrak dilaksanakan oleh PT Andalan Mas Nagari yang beralamat di Perkantoran ITC Cempaka Mas LT 09 No 16 A Jl Lenjend Suprapto Cempaka Putih Jakarta Pusat. Secara garis besar Johan menegaskan laporan kami jelas terkait adanya pengurangan volume, pekerjaan tidak sesuai pelaksanaan Teknis dan Rencana Anggaran Belanja ( RAB) dan bahkan ada persekongkolan dinas terkait dengan dugaan markup anggaran sebesar Rp. 441.733.395 . Namun sepertinya Kejaksaan Negeri Kab Bekasi tidak cepat dalam menindak lanjuti laporan kami, kemungkinan dalam waktu singkat kami juga akan segera melayangkan surat kekejaksaan Agung supaya memperhatikan segala bentuk laporan masyarakat terkait indikasi korupsi kita juga jadi bertanya-tanya apakah mereka sudah terkondisikan??? Tegas Johan S.

Sementara itu GANTARI. ID  pada Jumat, 24 Maret 2023 menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rikky Setiawan Anas melalui sambungan whatsapp menyatakan agar menanyakan langsung ke Kasi Intel Siwi dan GANTARI. ID juga langsung menanyakan kepada Kasi Intel Siwi belum juga memberikan jawaban.

Untuk itu Kejari Kabupaten Bekasi Rikky Setiawan Anas diharapkan mampu memaksimalkan penindakan laporan masyarakat dengan lebih cepat dan professional karena pada dasarnya setiap laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum dijamin oleh undang undang dan ada standard prosedur pelayanannya.

Jika laporan masyarakat dalam hal ini  DPW Prov Jabar LSM Perkumpulan Indonesia Transparansi Publik  yang sudah memberikan laporan resmi sebagai bukti sosial kontrol dalam melaksanakan fungsinnya tidak ditindak lanjuti dengan cepat transparan akuntabel dan professional ini menjadi preseden buruk bagi tercapainnya pemerintahan yang baik bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme. 

 

( PATUPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *