OJK Teken MoU dengan ESMA, KPEI Setara Lembaga Kliring di Eropa

GANTARITV.IDOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan European Securities and Market Authority (ESMA). 

Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) setara dengan lembaga kliring di Eropa dan menjadi Third-Country Central Counterparty (CCP).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindaklanjut dari upaya OJK dalam mendorong lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia, dalam hal ini PT KPEI, untuk meningkatkan kapasitas layanannya pada level yang lebih tinggi, yakni level internasional dan global.

“Ini menegaskan komitmen OJK dan ESMA dalam CCP yang diakui. KPEI yang telah mendapatkan pengakuan, dapat memberikan layanan kliring di yurisdiksi Eropa,” kata Inarno dalam konferensi pers di Gedung OJK Jakarta pada Senin (13/11/2023).

Inarno melanjutkan, pengakuan oleh ESMA sejalan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di pasar modal.

Menurutnya, berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP, yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.

“Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023,” imbuh Inarno.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama KPEI, Iding Pardi mengatakan, pengakuan KPEI sebagai Third Country CCP tier 1 ini akan mulai terhitung tahun depan, alias 2024. KPEI menjadi CCP terdaftar ketiga di ASEAN, dan ke-38 di dunia yang dapat pengakuan dari ESMA. 

“Kami akan perluas cakupan, tidak hanya di pasar modal, namun juga di pasar bunga dan nilai tukar, ini yuridiksinya di bawah Bank Indonesia,” kata Iding.

Ke depannya, lanjut Iding, KPEI juga akan melanjutkan permohonan aplikasi ke yurisdiksi lain, seperti Amerika dan Jepang. Adapun, ruang lingkup instrumen yang diakui ESMA di KPEI antara lain di bidang sekuritas mencakup saham, efek pendapatan tetap, derivatif, debt equity, dan repo/securities lending. 

Sebagai informasi, jika institusi asing ingin melakukan transaksi ke Indonesia lewat KPEI, mereka akan dikenakan biaya tambahan atau charge yang lebih besar, karena lebih berisiko. Kini, melalui CCP risikonya lebih rendah karena pengawasannya sudah setara dengan prosedur internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *