GANTARITV.ID BEKASI — Bagi warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang disediakan.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Operasional pelayanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota di mulai pukul 08.00-10.00 WIB setiap Senin-Sabtu.
Berikut lokasi dan syarat pelayanan SIM keliling Polres Metro Bekasi Kota di wilayah Kota Bekasi bulan Juni 2023:
Berikut Lokasinya :
•Senin: Careffour Harapan Indah
•Selasa: Polsek Bantargebang
•Rabu: Komsen Jatiasih
•Kamis: Bekasi Cyber Park (BCP)
•Jumat: Mitra 10 Jatimakmur
•Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Dalam perpanjangan SIM, pemohon wajib menyertakan foto copy E-KTP, SIM Asli, Surat Keterangan Sehat dan Tes Psikologi SIM