LBH Daboribo Indonesia The Brothers, Eksis dan Kawal Kasus Hukum Pencabulan Anak Di Bawah Umur di Bekasi 

Spread the love

GANTARITV.ID BEKASI —  Eksistensi dan peduli dengan sesama, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Daboribo Indonesia The Brothers yang terdiri dari 7 orang Penasihat Hukum (PH) yaitu Herli, S.H, Jospen Sihotang, S.H, Rickiyanto, S.H, Dian Agustian Lingga, S.H, Arviq Rizqi, S.H, Galang Panca, S.H, Slamet Minanto, S.H telah mengawal korban tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di salah satu karaoke keluarga wilayah Bekasi Timur dari awal hingga dijatuhkan Vonis terhadap kelima orang pelaku, pada Rabu 10 Mei 2023.

“Kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Daboribo Indonesia The Brothers setelah mendampingi proses persidangan yang terjadi yaitu tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur merasa cukup puas dengan putusan Majelis Hakim yang menghukum para pelaku setimpal dengan apa yang mereka perbuat untuk itu pihak keluarga korban dan penasehat hukum sekaligus merasa terbela hak – hak keadilan bagi korba,” jelas Herli.

Untuk itu kami berterima kasih terhadap berbagai pihak antara lain Polres Metro Bekasi Kota dan pengadilan negeri Kota Bekasi yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku

“Kita sebagai warga Kota Bekasi mengharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dikemudian hari dan agar para pelaku telah dibuat jera atas hukuman yang mereka jalani,” tambahnya kepada awak media, Rabu (10/5/2023)

Adapun tempat kejadian perkara pemerkosaan anak dibawah umur terjadi di wilayah Bekasi Timur tepatnya ditempat salah satu karaoke keluarga

“Harapan kami mudah – mudahan hal serupa tidak terjadi kembali dikemudian hari sebagai contoh para pelaku telah dihukum sesuai ganjaran apa yang telah mereka perbuat,” ujarnya.

Atas kejadian ini mengakibatkan korban sempat mengalami trauma berat. Tuntutan jaksa bagi para pelaku untuk 3 orang pelaku dikenakan hukuman 10.tahun penjara dan untuk 2 orang pelaku dikenakan 7 tahun penjara.

Vonis majelis hakim hari ini memvonis bagi 3 pelaku selama 10 tahun penjara dan untuk 2 pelaku dikenakan 5 tahun penjara.

Intinya dengan putusan ini semoga menjadi efek jera bagi para pelaku agar perbuatan yang mereka lakukan menjadi contoh bagi siapa saja untuk lebih berhati hati dalam bertindak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *