Kantor Hukum Edsa Attorney At Law Resmi Somasi PLN UP3 Pematang Siantar

Spread the love

GANTARI.ID, PEMATANGSIANTAR – Kantor Hukum Edsa Attorney At Law (Advocates & Legal Consultans) resmi somasi PLN UP3 Pematang Siantar Jalan MH. Sitorus No. 1 Kelurahan Proklamasi Kota Pematang Siantar, Rabu (30/11/2022).

Somasi yang dilayangkan tersebut tertuang dalam surat Somasi Nomor 0082/Srt/EDSA/XI/2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 076/SKK/EDSA/XI/2022 tanggal 29 November 2022 dengan Klien M. Baringin P. Sihombing (pelanggan).

Adv. Edi Sudma Sihombing, SH dari kantor hukum EDSA Attorney At Law selaku kuasa hukum M. Baringin P Sihombing yang ditemui kru media ini di salah satu warung kopi Jalan Kartini Kota Pematang Siantar menjelaskan adapun pihaknya melayangkan somasi kepada PLN UP3 Pematang Siantar atas keberatan dari klien nya. Dimana berdasarkan keterangan klien dan dikuatkan dengan bukti-bukti menerangkan jika Stand meteran (KWh Meter) di rumah yang ditinggalinya Jalan Melanton Siregar Gg. Cisadane telah mati atau macet sejak bulan Maret 2022. Itu dibuktikan dari struk pembayaran tagihan tanggal 3 Maret 2022 stand meter menunjukkan angka 0025975 – 00026089 dengan jumlah tagihan Rp 183.916 (termasuk admin bank).

Sejak dari situ hingga saat ini stand meter di rumah klien saya masih tetap di angka 26089″, ujar Edi. Tetapi anehnya klien kami tetap ditagih pembayaran dengan angka yang fantastis dari angka Rp 320. 000, Rp 370 000 an sampai Rp 415 000 (pembayaran di bulan Oktober 2022).

Lanjut Edi, jadi disini PLN UP3 Pematang Siantar harus menjelaskan dari mana timbulnya angka angka pembayaran itu, sementara KWh Meter di rumah pelanggan sudah mati atau macet dari sejak Maret (8 bulan) yang lalu”, tambahnya.

Masih kata Edi, terus bagaimana sebenarnya aturan atau SOP dari PLN UP3 Pematang Siantar terkait KWh Meter yang rusak atau mati. Harusnya PLN wajib menemui pelanggan sesegera mungkin dan mengabari jika meteran di rumahnya rusak atau mati untuk mencari solusi. Tapi disini justru ada pendiaman dan itu berlangsung selama 8 (delapan) bulan”, sebutnya. Lalu apa tolak ukur dari PLN melakukan penagihan kepada pelanggan. Bahkan muncul keheranan. Dari bukti struk yang ada pada bulan Juli tagihan sebesar 376 ribu dan yang fantastisnya lagi tagihan di bulan Oktober bisa sampai 415 ribu rupiah. Dari mana ini tolak ukurnya?? Harus dijelaskan. Apakah PLN mengada ada atau bagaimana. Terus siapa yang harus bertanggung jawab dalam permasalahan seperti ini”, tanyanya.

Saat ditanyakan dalam kasus ini apakah ada dugaan penipuan? Adv. Edi Sudma Sihombing, SH menjelaskan, “Ini lah yang harus diperiksa atau diselidiki oleh pihak manajer. Siapa yang bertanggung jawab membuat dan menciptakan tagihan ini dan uangnya disetorkan kemana”, jelasnya.

Jadi salah satu poin tuntutan kami selaku kuasa hukum pelanggan adalah, pihak PLN UP3 Pematang Siantar harus meminta maaf kepada klien kami selaku pelanggan dan menjelaskan darimana tagihan itu muncul”, pungkasnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *