GANTARI.ID, SIMALUNGUN – Sat Reskrim Polres Simalungun kembali menunjukan keseriusan dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun, dengan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, di Di sebuah rumah yang berada di Jl. Lumban Beringin, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Pada hari rabu, 30 November 2022, sekitar pkl 11.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., membenarkan informasi tersebut ketika dikonfirmasi, Kamis(1/12/2022) disela-sela kegiatannya.
“Benar bahwa Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba telah berhasil mengamankan pria yang tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu,”ucap AKP Adi.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa, “Adanya seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di Jl. Lumban Beringin, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatab Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono, berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi, Tim langsung melakukan penyelidikan.
Bersama Gamot setempat Tim melakukan penggerebekan sekira pukul 11.30 WIB, dan berhasil mengamankan pria yang brinisial “NA(34)” warga Jl. Karet No. 384, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari “NA(34)” Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu2 dgn berat brutto 0,97 gram, 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) set alat hisap shabu2 / Bong, 1 (satu) buah kaca pirex, Uang tunai Rp. 100.000,-
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap “NA(34)”, ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Perdagangan, Kabupaten Simalungun, “ujar AKP Adi.
“Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya, dapat kami sampaikan bahwa saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun.
Kepada masyarakat kami juga menghimbau apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba agar dapat menginformasikan kepada kami dinomor pengaduan masyarakat dino 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.(joe)
#Humas_Polres_Simalungun