Lokakarya Mini Lintas Sektoral UPT Puskesmas Limapuluh Tahun 2022

GANTARI.ID, BATUBARA – Puskemas Limapuluh Kabupaten Batubara melaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektoral tahun 2022. Acara digelar di Aula Puskesmas Limapuluh, pada hari Kamis (29/12/2022).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Puskesmas Limapuluh dr Erwinsyah Putra Sitorus,
Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi SH.MM, Camat Limapuluh diwakili Kasi Kesos Fahrozi, Kadis Kesehatan Batubara diwakili dr Dina Vopinda, Danramil 03/Limapuluh, Lurah dan Kades se- kecamatan Limapuluh

Pada kesempatan itu kepala Puskesmas Limapuluh dr. Erwinsyah Putra Sitorus dalam sambutannya menyampaikan tentang kesiapan Puksesmas Limapuluh menjelang Tahun Baru 2023 dan pemaparan/diskusi tentang Imunisasi, Vaksin IV dan pemaparan tentang kesehatan lingkungan

Sementara Kapolsek Limapuluh AKP RUSDI, SH, MM menyampaikan situasi Kamtibmas menjelang Tahun Baru 2023 dan menghimbau Lurah dan Kepala Desa agar berperan aktif menjaga Kamtibmas di wilayahnya masing masing serta menghimbau warganya agar tidak menghidupkan petasan dan kembang api pada malam Tahun Baru 2023.

Selain itu, pemerintah desa juga menghimbau kepada warga untuk senantiasa menjaga kebersihan mulai dari keluarga, karena kesehatan merupakan sesuatu yang mahal dan harus dijaga. Banyak hal untuk mengantisipasi wabah penyakit yang timbul dari rumah pribadi. Diantaranya menjaga kebersihan denganĀ  menguras bak mandi seridaknya satu Minggu dua kali agar tidak ada anak nyamuk bersarang di air. Upaya ini dinilai sangat efektif untuk mencegah wabah penyakit demam berdarah. Karna dengan bersihnya bak mandi semua masyarakat atau warga menjadi jauh lebih sehat.

Dr. Dina juga mengatakan apa bila ada BPJS yang sudah mati masanya mohon agar di urus kembali semuanya gratis. Dalam kesempatan ini juga disampaikan terkait adanya persyaratan Jampersal.

Yaitu meliputi perlengkapan administrasi sebagai berikut :
1ktp surat keterangan kependudukan dari desa
2.Surat keterangan keluarga dari desa tempat tinggal .
3.Surat nikah surat keterangan benar sudah menikah .
4. Surat keterangan tidak mampu dari desa yang ditanda tangani oleh camat.
5. Surat rujukan dari puskesmas .
6. Surat rujukan dari dinas kesehatan .
7. Apabilah rujukan sampai ke provinsi minta surat keterangan tidak mampu dari dinas sosial kabupaten, terang dr Dina dr Erwinsya H Sitorus yang sebagai kepala puskesmas yang baru sekarang.

Demikian yang dirangkum awak media saat acara Kamis 29 Desember 2022
Acara lokakarya mini lintas sektoral UPT puskeamas limapuluh tahun 2022.

Liputan Setiawan .s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *