Dana Desa Sukarapih Kec Tambelang Kab Bekasi Diduga Korupsi DPW Prov Jabar PITP Segera Laporkan.

Spread the love

GANTARI.ID, BEKASI – Untuk pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Pemerintah Pusat dan daerah mengeluarkan Anggaran Dana Desa yang cukup signifikan. Namun dalam penggunaannya banyak oknum kepala desa menjadikannya ajang korupsi untuk kepentingan pribadi dan sudah banyak pula yang masuk prodeo.

Untuk meminta klarifikasi serta melaksanakan fungsi sosial kontrol sesuai tupoksi DPW Prov Jawa Barat Perkumpulan Indonesia Transparansi Publik melalui Sekjen P. Pakpahan menyampaikan surat klarifikasi kekantor Desa Sukarapih kec Tambelang Kab Bekasi pada Senin, 20/02/2023.

Ironisnya tidak ada satupun staf kantor desa tersebut yang mau menerima surat dengan alasan bahwa kepala desa berpesan kepada perangkat desa kalau ada surat dari LSM jangan di terima.

Pada Selasa 21/02/ 2023 Lsm Perkumpulan Indonesia Transparansi Publik mengantar surat kembali namun tetap saja tidak ada yang mau menerima surat tersebut

Lsm PITP berusaha menghubungi Kepala Desa Acim dan Tomis selaku staf desa Sukarapih tidak mau juga menerima surat tersebut.
Jika demikian Lsm PITP menduga kuat bahwa pengelolaan Anggaran Dana Desa Sukarapih diduga sarat dengan korupsi karena tidak bersedia dikalrifikasi sebagai pertanggungjawaban publik.

Akhirnya pada Kamis, 24/02/2023 staf Desa Sukarapih yang infonya biasa dipanggil Tomis menerima surat tersebur dan berjanji akan menyampaikan ke kepala Desa Acim..

Namun hingga saat ini tidak ada informasi dari Kepala Desa Acim. Berdasarkan Sekjend LSM Perkumpulan Indonesia Transparansi Publik ( PITP) ada beberapa hal yang mau di pertanyakan .tentang perawatan jalan Thn 2020 desa mengeluarkan biaya -+ 400 jt rupiah, pemeliharaan selokan gorong-gorong Thn 2021 88 jt. Serta kegiatannya ketahanan pangan Thn 2022 mengeluarkan biaya kurang lebih 178 jt untuk pembelian Jahe merah 1 pickup, pembuatan kandang,pengadaan kambing. dan ada biaya Pemeliharaan Lumbung desa 106 jt rupiah. Namun ketika di tanya masyarakat Desa Sukarapih bahwa lumbung desa tidak ada di desa tersebut.Lsm PITP menduga kuat bahwa kegiatan serta alokasi pemeliharaan lumbung desa Fiktif namun ada anggaran sebesar 106 jt rupiah.
Lsm PITP mengajurkan kepada pihak aparat hukum supaya melakukan penyelidikan atau memeriksa keuangan desa sukarapih kecamatan Tambelang .

Jika. memang demikian aparat penegak hukum. Diharapkan lebih keras lagi untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan ADD yang tidak transparan dan tertutup untuk dipertanggungjawabkan karena 1 peserpun uang rakyat tidak boleh dikorupsi.

( RED/PTP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *