GANTARITV.ID Bandung – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Km.173 +8/9 Desa Haur Pugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Jawa Barat pada tanggal 2 Mei 2023 sekira jam 05.30 Wib.
Kecelakaan tersebut melibatkan antara seorang pejalan kaki tertemper Kerete Api. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Maman, usia 46 Tahun beralamat di Desa Linggar, Cipasir Kecamatan Rancaekek meninggal dunia di TKP (Tempat kejadian Perkara).
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat kepada Ahliwaris korban yaitu Istri Korban yang Bernama Juju Komalasari melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 03 Mei 2023.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Istri korban sebagai ahli waris yang sah.
Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Suryadi pada keterangannya.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.