Kapolda Metro Jaya: Lemahnya Aturan Hukum Senjata Air Soft Gun

Spread the love

GANTARITV.ID Jakarta — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. SIK mengakui bahwa payung hukum yang mengatur tentang senjata berjenis air gun masih lemah.

Hal ini diungkapkan Irjen Pol Karyoto saat ditanya wartawan tentang senjata jenis airsoft gun dan air gun yang kerap disalahgunakan untuk menakuti atau mengancam masyarakatIni ada dua jenis, airsoft gun dan air gun. Kalau yang berizin dan sudah punya payung hukum, itu airsoft gun,” kata Irjen Pol Karyoto, Sabtu (6/5/2023).

“Kalau air gun ini bisa lebih kencang (dibandingkan airsoft gun) dan ini bisa dimodifikasi orang-orang tertentu yang pandai di bidang mekanikal dan fisikal, mungkin bisa dimodifikasi dan bisa membahayakan,” imbuh Kapolda.

Dengan adanya hal ini, Irjen Pol Karyoto mengkhawatirkan soal air gun yang hingga saat ini masih beredar secara bebas tanpa adanya aturan.Nah itu yang kami khawatirkan beredar bebas, yang tanpa aturan, ya itu, air gun ini, itu yang sangat berbahaya,” ucap Irjen Pol Karyoto.

‘Di samping bentuknya menyerupai senjata api, penggunaan air gun sangatlah berbahaya,” jelas Kapolda.

“Ini kalau kena daging, sempat bersarang walaupun beberapa mili, ada bekasnya di dalam tubuh,” kata Irjen Pol Karyoto.

Oleh karena itu, Irjen Pol Karyoto menegaskan, dalam waktu dekat, pihaknya bakal mengadakan diskusi tentang airsoft gun dan air gun.

“Di seluruh Jakarta Raya dulu, paling tidak, yang mewakili organisasi, juga Perbakin dan Intelkam Polri juga, dan bagaimana membuat satu pengawasan yang efektif,” Pungkas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *