GANTARITV.ID, ROHIL – 4 Kawanan Pelaku Masing-masing inisial IH alias Iskandar (43), AP alias Ardi (23) ke-2 nya adalah beralamat di Kecamatan Simpang Kiri Kota, Provinsi Aceh. Dan RD alias Madon (23) alamat Jln Bakti Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil. Serta inisial SP ( 58) yang berasal dari Kecamatan Medan Helvetia Provinsi Sumut. ke empat di duga pelaku penggelapan mobil rental Merk Avanza veloz warna silper milik Ardiansyah (33) warga Jln siak , kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Berhasil di ringkus polisi ditempat yang berbeda,
Kapolres Rokan Hilir Andrian Pramudianto SH Sik Msi, saat di konfirmasi melalui Kasi Humas Polres AKP Juliandi SH , Membenarkan adanya pengungkapan Dugaan Tindak Pidana penggelapan serta penipuan di wilayah Hukum Polres Rohil, yang terjadi di Warkop 88, di Jln Sumatera Laut, Kelurahan Bagan Barat , kecamatan Bangko, Rokan hilir, Senin 06 Maret 2023, sekira Pukul 11.00 Wib kemarin,
lanjudnya..Kejadian berawal, Pada Saat itu korban didatangi Surya dan AP alias Ardi, dengan modus hendak merental mobil milik korban, yang akan dipakai untuk berangkat ke medan selama 3 hari lamanya, setetah kesepakatan terjadi dan sesuai harga rentalan, Mobil tersebut pun di serahkan korban untuk di bawa Surya Dani,” terang juliandi,
selanjudnya.., berselang setelah 3 hari lamanya Mobil tersebut di pakai, korban pun menelpon si perental Mobil tersebut, untuk menanyakan “waktu rentalan sudah habis, dan kapan pulang”, lalu Surya Dani menjawab “Jadi”.Kemudian pelapor menanyakan kembali “Mobil dimana?” lalu saudara Surya Dani menjawab “Mobil sama saya dihotel”.
Untuk mengelabui korban, Kemudian Surya Dani pun berpura – pura menelpon korban dengan tujuan untuk penambahan waktu rentalan, dan sekalian meminta nomor rekening korban, untuk mengirim uang Tambahan waktu rentalan mobil tersebut,
Berselang beberapa hari rentalan mobil tersebut di Pakai, korban kemudian menyuruh Surya Dani , agar mobil tersebut di kembalikan saja,
namun setelah di tunggu – tunggu beberapa hari, si perental tak kunjang mengembalikan mobil tersebut,
Merasa curiga dengan kejadian tersebut, korban pun membuat laporan ke polsek Bangko, korban merasa dirugikan Materil sebesar Rp . 175. 000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah),” jelas AKP juliandi SH.
lanjudnya, Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip S.H., M.H. beserta anggota Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan tersebut. dari hasil penyelidikan petugas, pada Hari Sabtu 6 Mei 2023 sekira jam 11.40 wib, yang dibackup oleh anggota Reskrim Polsek Logas Tanah Darat Polres Kuansing, tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin Panit l Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, S.Tr.K, M.H. berhasil mengamankan Otak Pelaku inisial IH dan AP sebagai turut Membantu , ditangkap di rumah keluarga IH alias iskandar yang berada di Desa Rambahan Kecamatan Logas Tanah Darat , Kabupaten Kuansing.
Dari hasil pengembangan dan introgasi terhadap kedua pelaku, kedua pelaku mengakui , bahwa mobil tersebut sudah di jual ke kota Medan dengan Harga Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah) melalui SP ( Penadah) , dan di bantu oleh rekannya RD alias madon yang juga menerima hasil penjualan mobil tersebut,
Lalu terhadap IH, Mobil tersebut sudah dipindah tangankan ke orang lain yang bernama SP (penadah)
Dari ke 4 Kawanan Pelaku , di tangkap di tempat yang berbeda – beda, dan terhadap pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bangko, guna penyidikan lebih lanjud,” pungkas Kasi Humas polres Rohil. (Tr…001)