Sosialisasi Mengenai Layanan Samsat dan Implementasi Pasal 74 Undangundang No.22 tahun 2009 Tim Pembina Samsat Cinere

Spread the love

GANTARITV.ID Bandung – Hari Kamis, Tanggal 25 Mei 2023, Bertempat di Ruang Rapat P3D Wilayah Samsat Cinere, Penanggung Jawab Bidang Asuransi Jasa Raharja Perwakilan Bogor, Fajar Nurdiansyah Bersama Staff Administrasi Samsat Cinere Ian Arthakusumah Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dengan Mitra Koperasi dan Pendataan Kendaraan Umum Plat Kuning.

Dalam kegiatan tersebut menyampaikan hal terkait Pelayanan PPOB (Payment Point Online Bank), UU 22 Pasal 74 tahun 2009, serta sosialisasi tugas dan fungsi Jasa Raharja Beberapa point yang menjadi perhatian adalah sosialisasi mengenai UU. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor, dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan.

Selain hal tersebut diatas, sosialisasi mengenai manfaat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dalam pembangunan daerah juga dijelaskan kepada peserta, dan tidak lupa turut disampaikan, tugas dan fungsi dari Jasa Raharja. Dimana Jasa Raharja hadir untuk masyarakat dalam melaksanakan UU. 33 dan 34 tahun 1964.

Kami himbau untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat terdekat. Sebelum data kendaraan anda dihapuskan.

Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *