GANTARITV.ID Bandung – 09 Juni 2023
PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan santunan kepada ahli
waris korban kecelakaan yang terjadi di Perlintasan Kereta Api Babakan Dka, Desa
Cikuya Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat pada tanggal 08 Juni
2023 sekira jam 18.55 Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara seorang pejalan
kaki tertemper Kerete Api. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban
an.Andri, usia 25 Tahun beralamat di Kp Ciwangsa, Desa Cijambu Kecamatan
Tanjungsari, Kabupaten Sumedang meninggal dunia di TKP (Tempat kejadian
Perkara).
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Petugas
Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah Mengucapkan turut berduka cita yang sedalamdalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban
meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat
kepada Ahliwaris korban yaitu, Ibu Kandung Korban yang Bernama Nunung melalui
transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 09 Juni 2023.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU.
34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan
berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.
16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Istri korban sebagai ahli waris
yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan
maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif
dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami
musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Suryadi pada
keterangannya.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa
berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai
wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.