GANTARITV.ID BEKASI — Unit Reskrim Polsek Bekasi selatan pimpinan Iptu Haryono, S.H, berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan bersama – sama serta melakukan pembacokan di warkop AJ Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan yang terjadi pada hari jumat tanggal 9 Juni 2023, satu pelaku berhasil diamankan dari 4 jumlah yang melakukan pembacokan.
“Alhamdulillah, kemarin malam kita berhasil amankan satu diantara empat pelaku tersebut dan saat ini sudah dalam proses penyidikan oleh Polsek Bekasi Selatan namun demikian ada 3 orang lagi yang saat ini masih kita kejar dan kita sudah tetapkan ke daftar pencarian orang,” ungkap Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono dalam ungkap kasus di Polsek Bekasi Selatan. Rabu, (14/06/23).
Kapolsek Bekasi Selatan dalam narasinya menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Jumat 9 Juni sekitar pukul 23.30 wib itu dilakukan oleh pelaku bersama teman-temannya itu langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan bahwa di TKP ada kejadian penyerangan sehingga dari Polsek langsung meluncur ke TKP untuk bisa melakukan olah TKP, Didapatkan di TKP bahwa ada korban inisial SM (22) mengalami luka bacok pada siku kiri dan luka bacok pada pinggul,” kata Kapolsek.
Kenurutnya, Kronologi kejadian sendiri bahwa korban dihubungi pelaku lewat WhatsApp, dan antara korban dan pelaku merupakan teman sewaktu sekolah.
Pelaku kemudian meminta posisi korban melalui shareloc kepada korban dan tanpa curiga, korban segera mengirimkan lokasinya kepada pelaku. Tanpa diduga, pelaku datang bersama rekan-rekannya dengan membawa senjata tajam.
“Kemudian pelaku ada sekitar empat orang datang, salah satunya memegang celurit, langsung menyerang korban, setelah korban terluka mereka langsung melarikan diri dan kabur dengan membawa celurit yang digunakan,” kata Kapolsek.
Berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan kemudian kita identifikasi pelaku, didapat dengan inisial RF (21).
“Alhamdulillah kita berhasil mengamankan satu di antara 4, dan saat ini sudah dalam proses penyidikan,” tukasnya.
Dari keterangan tersangka bahwa pelaku menaruh dendam kepada korban karena sewaktu sekolah, korban sering membully pelaku. Korban sendiri merupakan senior pelaku ketika sekolah.
Pelaku sendiri sudah mempersiapkan Senjata Tajam ketika akan menghampiri korban yang bekerja di sebuah cafe di Pekayon Jaya. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penyerangan kepada korban masih dalam pencarian.
“Kemudian setelah kejadian sajamnya menurut keterangan pelaku dibuang di pinggir Kalimalang sekitar unisma ini kita sudah kita cari bersama-sama dengan pelaku namun sudah tidak ada sudah tidak kita ketemukan lagi,” tandasnya.
Kapolsek tambahkan, rekan-rekan pelaku saat ini masih buron berinisial R, A dan R.
“Sedangkan pelaku RF yang diamankan petugas merupakan pelaku melakukan pembacokan. Pelaku di amankan di wilayah Duren Sawit Jakarta Timur 3 hari setelah kejadian,” ujarnya lagi.
“Pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
FOTO DOKUMENTASI :