GANTARITV.ID, SIMALUNGUN – Polsek Serbalawan Resor Simalungun berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian angka tebakan jenis Toto Gelap Sydney online dengan situs “AURORA TOTO” dan menggunakan akun RAJES 65. pria tersebut berinisial “PA”Lubis (34) yang merupakan seorang wiraswasta dan tinggal di Jalan Veteran Parluasan Barat Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, dan “R”Sinaga(48) yang tinggal di Lorong 1 Serbelawan Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun,
Kedua Pria tersebut berhasil diamankan pada Hari Minggu, 18 Juni 2023 sekitar pukul 12.30 WIB di depan rumah milik Gomblo di Lorong IV Parluasan Barat Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat setempat yang melihat aktivitas perjudian angka tebakan jenis Sydney sering terjadi di lingkungan mereka.
Petugas melakukan interogasi kepada “PA”Lubis dan menemukan uang tunai sebesar Rp120.000 serta satu unit handphone merk Vivo Y20 warna biru yang isinya berisi pesan WhatsApp dari pembeli judi togel tebakan angka jenis Sydney. Pelaku juga mengaku bahwa uang tersebut dari hasil penjualan judi Togel jenis Sydney dan disetornya kepada “R”Sinaga yang melakukan pembelian Togel jenis Sydney pada situs judi online AURORA TOTO dengan menggunakan uang hasil penjualan.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, seperti 1 buah pulpen merk Pena bercorak kuning putih hitam dan 2 handphone merk Vivo Y20 warna biru dan Oppo A15 warna biru navy.
Kanit Jatanras Polres Simalungun IPDA Bayu Mahardhika, Strk., menyatakan bahwa kedua pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan perjudian apapun dan mendorong masyarakat melaporkan kegiatan perjudian yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat dicegah.
“Kami dari Unit Jatanras bersama Unit Reskrim Sejajaran Polres Simalungun Simalungun, tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku kejahatan perjudian, baik itu pelaku kecil maupun bandar judi besar. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap perjudian serta memburu bandar judi agar dapat memberantas kegiatan perjudian di wilayah hukum kami. Kami pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian dan melaporkan kegiatan perjudian yang terjadi di lingkungan sekitar. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari kejahatan perjudian.”ujar IPDA Bayu saat dikofirmasi. Minggu(19/6/2023) sekira Pkl.20.00 WIB. (joe)
*#Humas_Polres_Simalungun*
Konfrimasi Pers:
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun
+62 812-2595-6975