Kajari Kota Bekasi Jelaskan Terkait Viral Video Kasus Pidana Umum Tersangka Riko Pujianto

Spread the love

GANTARITV.ID BEKASI –– Adanya beredar video viral yang diunggah oleh akun Tiktok Ricopujianto05 mendadak viral, pasalnya dalam video tersebut berisikan rekaman suara Ayah dari Rico yang tidak terima anaknya dipenjara. 

Belakangan diketahui bahwa nama orang tua Ricopujianto yang sekarang kasusnya dalam penanganan di PN Kota Bekasi diketahui bernama Alex. Dia tidak terima anaknya dihukum karena tidak bersalah dan disebut sebagai pahlawan pajak.

Kejari Kota Bekasi langsung memberi klarifikasi terkait video tiktok viral, Kasie Intel Kajari Kota Bekasi Yadi Cahyadi, S.H, M.H, didampingi Kasie Tindak Pidum Bennie Sagita, S.H, M.H, menjelaskan kepada media terkait proses hukum yang berjalan dengan tersangka Rico Pujianto, Kamis (22/6/2023).

“Pada hari ini kamis pada tanggal 22 Juni 2023, saya akan jelaskan kronologis terkait kasus pidana umum atas nama Rico Pujianto dimana kasus Tersangka merupakan pidana umum yang melanggar pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang berasal dari penyidik Polda Metro Jaya,” kata Yadi Cahyadi kepada wartawan.

Selanjutnya kata Yadi, jaksa peneliti yang menangani perkara tersebut adalah jaksa Fungsional ibu Dona.

“Kami tegaskan bahwa perkara itu saat ini sudah P-21. Berkas perkara tersebut baik materil maupun imateril P-21 atau lengkap. Bahwa terdakwa Rico Pujianto, telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Jaksa melanjutkan penahanan tersebut di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari,” tegasnya.

Menurutnya, pada 26 Mei 2023 terdapat pernyataan dari Indra Mahaputra, SH selaku kuasa hukum PT Pratama Prima Baja Tama tempat tersangka bekerja, dengan kesimpulan tidak adalagi ada perdamaian.

Pada saat penyerahan tersangka pada 5 Juni 2023 dari penyidik PMJ ke Kejari Kota Bekasi kondisi Rico Pujianto dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan ada surat keterangan dokter terlampir.

Selanjutnya berkas perkara itu dilimpahkan di PN Kota Bekasi. Pada hari Rabu 7 Juni 2023. Saat ini penanganan perkara itu dalam proses persidangan di PN Kota Bekasi.berdasarkan penetapan nomor 232/pidd /2023 /PN Bekasi 7 Juni 2023 terdakwa Rico Pujianto sudah beralih mejadi tahanan hakim sampai sekarang.

“Kami tegaskan bahwa Tiktok orang tua Pujianto atas nama Alex isinya tidak bernar tersangka diserahkan dalam keadaan sakit di penjarakan karena ketika penyerahan. Kondisi sehat berdasarkan keterangan dokter dari Polda Metro Jaya. Diserahkan dalam keadaan sehat,” tegasnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *