Sosialisasi Mengenai Implementasi Pasal 74 Undang-undang No.22 tahun 2009, Serta Tugas dan Fungsi Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Cimahi di Kecamatan Cimahi Utara

Spread the love

GANTARITV.ID Bandung – Rangkaian kegiatan Sosialisasi Layanan Samsat di wilayah P3D Wilayah Cimahi sudah mulai berjalan, kali ini Sosialisasi dilaksanakan dan diawali di Kecamatan Cimahi Utara, hari Kamis (22/06).

Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib & Humas PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Indrawan Ayip Rosyidi bersama mitra dari Samsat P3D Wilayah Cimahi melakukan Sosialisasi terkait dengan layanan samsat. Hal-hal yang menjadi pembahasan dalam sosialisasi yaitu mengenai UU. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor, dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan.

Selain hal tersebut diatas, sosialisasi mengenai manfaat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam pembangunan daerah juga dijelaskan kepada peserta, dan tidak lupa turut disampaikan, tugas dan fungsi dari Jasa Raharja. Dimana Jasa Raharja hadir untuk masyarakat dalam melaksanakan UU. 33 dan 34 tahun 1964.

Kami himbau untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat terdekat. Sebelum data kendaraan dihapuskan. PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *