GANTARITV.ID BEKASI — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membekuk dua pemuda bernama Muksalmina (22) dan Muhammad Iqbal (25) di Jalan Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dua pemuda itu ditangkap karena menjual ribuan obat golongan G tanpa izin.
“Dua orang tersebut ditangkap beserta barang bukti berupa 6.200 butir obat tramador dan 5.000 butir obat eksimer yang memang mereka jual tanpa izin,” kata Twedi kepada wartawan wantaranews.com di Mapolres Bekasi, Jumat (24/3/2023).
Kedua pelaku bisa mengantongi keuntungan hingga Rp 41 juta.
Adapun penangkapan dua pemuda itu bermula saat polisi mendapat informasi soal penjualan obat golongan G tanpa izin di wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. “Petugas yang mendapat laporan tersebut kemudian menyelidiki dan menganalisis kebenaran informasi tersebut,” ujar Twedi.
Setelah ditelusuri dan dipastikan kebenarannya, petugas langsung menangkap kedua pelaku pada Minggu (5/3/2023) malam pukul 22.30 WIB. “Petugas kemudian menggeledah lokasi penjualan obat tersebut. Hasilnya, ditemukan ribuan obat tramadol dan eksimer itu,” jelas Twedi.
Selain ribuan butir obat tersebut, polisi juga menyita dua unit ponsel serta uang tunai senilai Rp 2.010.000. Para tersangka mengaku sudah berjualan selama kurang lebih dua bulan dan sudah menjual kurang lebih 6.200 butir obat penenang tersebut. Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di Mapolres Metro Bekasi untuk diproses hukum.
“Dua tersangka ini akan kami jerat dengan Pasal 196 juncto 98 ayat 2 dan 3, kemudian pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutur Twedi.