GANTARITV.ID BEKASI — Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah Rohmulyati, S.H, LL.M, bersama unsur terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum yang tetap pada tahun 2023 sampai bulan Juni dilaksanakan dikantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dijalan Veteran No 1, Marga Jaya Bekasi Selatan.
Hadir dalam acara pemusnahan dari instansi terkait dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Kepala Pengadilan Negeri Kota Bekasi Surachmat S.H, Kanit 3 Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota AKP Arifin Sihombing, PA Sandi Kodim 0507 Bekasi Lettu Inf Sumardi, Kasie ADM Kamtib Lapas Kelas 2 Kota Bekasi Bapak Ade, Kasie Farmalkes Dinas Kesehatan Kota Bekasi Bapak Rudi Hartono.
Mengawali acara dengan kata sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah Rohmulyati S.H L.L.M yang dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti.
Untuk barang bukti yang dimusnakan dari laporan yang diterima media terdiri dari :
1. Narkotika jenis Ganja : 28.697.274 Gram
2. Narkotika Jenis Sabu : 1.441.803 Gram
3. Narkotika Jenis Sinte (Tembakau sintetis) : 3.635.44 Gram
4. Obat – obat terlarang : Tramadol, Hexymer, Trihexypenidly
5. Senjata Api Rakitan : 2 Pucuk
6. Senjata Tajam : 26 buah
7. Barang Bukti Jenis lainnya seperti Hp, Sepatu, Tas, Pakaian, Helm, Obeng, Kunci T.
Untuk pemusnahan jenis Narkotika jenis Daun ganja dimusnakan dengan mempergunakan alat dari BNN berupa mesin Incenerator, untuk senpi dan sajam di potong pakai mesin pemotong besi dan sabu dicairkan dengan air.
Sedangkan yang lainnya dilakukan dengan dibakar didalam tong yang sudah disiapkan.