GANTARITV.ID Bandung – Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung I melakukan Sosialisasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Data Kendaraan
Bermotor.
Bertempat di Kantor Kecamatan Majalaya yang dihadiri oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, Andy Nurjaman. (27/06)
Dalam sosialisasi ini juga dihadiri oleh Camat dan Kepala Desa/Kuwu Majalaya. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, perangkat desa dapat menginformasikan tentang Penghapusan Data Ranmor kepada warganya.
Selain itu juga di sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan Data Ranmor, Kegiatan Sosialisai ini pun mensosialisasikan layanan Kesamsatan Jawa Barat, sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk taat akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor nya karena Pajakmu
untuk Jawa Baratmu.
Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.