GANTARITV.ID BEKASI – Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Dhany Aryanda S.I.K mewakili Kapolres pimpin pelaksanaan apel gabungan kesiapan dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2023 wilayah Kota Bekasi di lapangan Apel Polres Metro Bekasi Kota, Senin (10/07/2023) pagi.
Hadir dalam kegiatan ini Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo Putra, Pejabat Utama Polres Metro Bekasi Kota, Kapolsek Jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Subdenpom jaya/ 2-1, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi.
Dalam Amanatnya, Wakapolres mengatakan, Operasi ini merupakan agenda rutin Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi Patuh Jaya dilakukan secara rutin maupun khusus dengan tujuan menindak pelanggaran dan memberikan peringatan kepada masyarakat dengan sasaran, ada orang, ada tempat dan ada waktu.” Kata Wakapolres AKBP Dhany Aryanda.
Wakapolres menegaskan, pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 harus dilakukan dengan simpatik dan humanis. Penegakan hukum dilakukan dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan tidak sakiti masyarakat.
“Karena seyogyanya penegakan hukum yang baik akan berdampak pada kedisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali,” tambahnya.
Operasi Patuh Jaya 2023 akan dilaksanakan Polres Metro Bekasi Kota selama 14 hari dari tanggal 10 Juli 2023 sampai 23 Juli 2023. Diharapkan operasi ini dapat memberikan efek pendisiplinan dengan menindak pelanggaran yang nyata di lapangan.
”Dengan harapan bahwa pendisiplinan masyarakat dapat terlaksana dengan baik, kesadaran masyarakat akan meningkat, dan tujuan akhirnya adalah menciptakan keamanan, kelancaran, dan ketertiban dalam berlalu lintas serta mengurangi fatalitas dan korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.” pungkasnya.
Usai membaca amanatnya, Wakapolres AKBP Dhany Aryanda secara simbolis memasang pita kepada perwakilan anggota sebagai tanda petugas pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023.
Setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023. Berikut pelanggaran yang jadi incaran:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.