Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Satresnarkoba Rutin gelar P4GN

Spread the love

GANTARITV.ID BEKASI — Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dibawah Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) AKBP Guntur Nugroho, Am.Kom, S.H gencar dalam selalu memberikan penyuluhan P4GN guna pencegahan peredaran Narkoba di Kota Bekasi. P4GN merupakan singkatan dari Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

“Untuk Tahun 2023 ini terus dilakukan Penyuluhan melalui Radio diantaranya Radio Elgangga dan Radio Dakta. Himbauan melalui Pemasangan Pamflet, Himbauan pesan bebas narkoba, Kampung Tangguh dan juga Penyuluhan ke sekolah – sekolah serta himbauan Gangguan Kamtibmas bebas narkoba,” ungkap Guntur, Selasa (11/7/2023).

Tujuan dari penyuluhan tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahaya narkoba sehingga masyarakat tidak terjerat dengan zat adiktif tersebut dan menghindari barang haram itu pungkasnya.

Narkoba adalah obat berbahaya dan telah beredar secara populer di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui narkoba. Narkoba itu selalu dihindari karena berbahaya dan membuat orang kecanduan. Jika orang telah mengonsumsi narkoba, dan tiba-tiba tidak mengonsumsinya lagi, dia akan merasakan dorongan psikologis yang kuat untuk menkonsumsinya kembali.

Terdapat 3 macam narkoba; narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkotika akan mengakibatkan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit dan bisa menimbulkan ketergantungan (adiksi). Psikotropika mengubah susunan syaraf pusat sehingga mengganggu mental, dan mengubah perilaku. Zat adiktif berbahaya bagi tubuh karena merupakan zat kimia seperti etanol, inhalansia, tembakau

Narkoba jenis opium itu awalnya digunakan pada zaman kolonial Belanda. Pemakainya kebanyakan merupakan Orang Cina. Waktu itu, pemerintah Belanda memperbolehkan pemakaian opium. Tanaman ganja dan kokain juga sering ditemukan tumbuh. Namun, untuk menghindari akibat yang tidak diinginkan Belanda mengeluarkan UU State Gazette No.278 Juncto 536, berupa larangan memakai zat yang membuat kecanduan (narkoba), namun obat sintesis yang memiliki efek sama dengan narkoba diperbolehkan.Saat Indonesia merdeka, pemerintah membuat UU yang menyangkut produksi dan distribusi obat berbahaya. Pada tahun 1970an, narkoba menjadi masalah yang besar. Maka dari itu, dibuatlah UU Narkotika No 35 Th 2009, UU Psikotropika nomor 5/1997. UU tersebut berisi ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan cara pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.

Pelajarlah yang paling rentan untuk mengonsumsi narkoba secara sembarangan. Dalam masa-masa pelajar, mereka masih labil untuk mencari jati diri mereka masing-masing. Oleh karena itu, mereka mudah dipengaruhi. Mereka juga mencari kenikmatan sesaat tanpa memikirkan efeknya bagi masa depan mereka. Pelajar juga memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, sehingga mendorong mereka untuk mencoba hal-hal baru. Pelajar cenderung merasa bahwa temannya lebih mengerti dibanding orang tua. Maka dari itu, pelajar cenderung lebih mengikuti kata teman. Jika mereka berada di pergaulan teman yang buruk, sudah pasti mereka akan ikut ikutan .

Narkoba dampaknya sangat besar bagi kesehatan fisik, mental, dan emosional. Syaraf pusat akan terganggu sehingga mengakibatkan kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran dan kerusakan syaraf tepi. Narkoba juga merusak jantung yang mengakibatkan infeksi akut otot jantung dan gangguan peredaran darah. Insomnia juga terjadi. Bagi perempuan, siklus haidnya akan menjadi tidak teratur.Penggunaan narkoba melalui suntik memperbesar peluang terkena HIV/AIDS. Narkoba yang dipakai berlebihan mengakibatkan overdosis yang berujung pada kematian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *