Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja, Amankan 14, 338 Kg Ganja

Spread the love

GANTARITV.ID BEKASI – Satuan Reserse Narkotika. Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba diwilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota. Prestasi ini dihasilkan dari berhasilnya mengamakan 3 pelaku pengedar narkoba dan barang bukti narkotika jenis tumbuhan ganja kering seberat 14.338 kg dari pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Guntur Nugroho, S.H, AmKom, mewakili Kapolres Metro Bekasi dalam konferensi pers kepada media menjelaskan keberhasilan Satresnarkoba unit 1 pimpinan Kanit 1 Iptu M. Situmorang S.H, M.H, bersama timnya berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja pada tanggal 15 juli 2023 dengan tempat kejadian perkara sebuah rumah kost di jalan Masjid Al Akhyar No. 100  RT 03 RW 06 Kelurahan Kemiri Muka Kecamatan Beji, Kota Depok.

“Kegiatan konferensi pers Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota tentang pengungkapan narkotika jenis ganja yang kali ini sebanyak 14,338 kg dimana kasus ini berawal atau kita ungkap di Jalan Masjid al-akhyar Kelurahan kemiri muka Kecamatan Beji Kota Depok,” kata Kasatresnarkoba AKBP Guntur Nugroho kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Pengungkapan ini, Kasatnarkoba jelaskan dari diamankannya tersangka masing masing berinisial GSP (27), IHR (20) dan MGA (25).

“Jadi Uraian atau pengungkapan kasus ini berawal dari info dari masyarakat kira-kira 5 hari sebelum kita tangkap atau pada tanggal 10 juli 2023 sekitar pukul.17.00 wib bahwa di daerah Caman Bekasi Barat sering terjadi untuk transaksi ganja. Kemudian tim Unit 1 Resnarkoba melakukan melakukan observasi, survalance dan under cover buy pada seorang tersangka GSP (24) tetapi pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2024, sebelum 1 hari sebelum kita ungkap itu ada informasi bahwa transaksi akan berubah tempat,” Kata Kasatnarkoba didampingi Kasie Humas Kompol Erna Ruswing Andari dan Kanit 1 Iptu M. Situmorang

Lanjut Kasatnarkoba, kemudian kita dalami dan surveilans lagi ternyata berubah daerah Depok akhirnya pada hari Sabtu tengah, malam kita akhirnya bisa mengungkap narkotika tersebut di kos-kosan tersangka dan  melakukan penggerebekan di tempat kost yang menyimpan ganja atau barang bukti tersebut.

“Barang bukti yang ada tadi kita kumpulkan kita, jumlah semua ada 14, 338 kg,” ungkapnya.

Kasatresnarkoba kemudian menjelaskan dari barang bukti yang diamakan dengan rinciannya adalah :
–  11 bungkus plastik yang berisi daun kering warna hijau bersihkan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan warna coklat Lakban lakban dengan berat 11.30 kg.
–  4 bungkus plastik warna hitam yang berisi ganja kering, dan warna hijau yang ini yang besar beratnya 1.80 kg.
–  39 bungkus plastik klip bening berisi ganja masing-masing berat bruto nya semua ini itu ada 1,10 kg.
– 1 bungkus plastik yang berisi daun kering dan batang warna hijau dengan berat 0.108 kg.
–  2 bungkus plastik berisi daun kering dengan berat 0.03 kg dari tersangka MGA.
– 1 buah timbangan digital warna putih.
– 3 buah handphone milik ketiga tersangka.

Guntur lanjutkan kembali, selanjutnya ketiga tersangka tersebut dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lanjut, kemudian telah kita lakukan pemeriksaan kita interogasi ternyata barang tersebut seseorang yang berinisial W (DPO).

“Terhadap para tersangka kita kenakan pasal dari mereka adalah pasal 114 KUHP ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) yuncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *