GANTARITV.ID BEKASI — Sipropam Polres Metro Bekasi Kota dipimpin Kasie Propam Kompol Rosdiana Sirait, S.H, didampingi Kanit Provos Iptu Agung Gede, S.H dan Panit Paminal Ipda Dian P. S.H, memberikan sosialiasiĀ dalam pelaksanaan perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota Regiden Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (26/7/2023).
Kegiatan sosialisasi yang bertujuan agar setiap anggota Polri mampu meningkatkan kedisiplinan anggota dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan dan menjaga marwah institusi Polri.
Kasipropam Polres Metro Bekasi Kota dan Kanit Provos Polres Metro Bekasi Kota dalam arahannya kepada anggota Regident Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menjelaskan kegiatan ini adalah sosialisasi tentang pelaksanaan perpol No. 7 Tahun 2022.
“Diketahui Perpol No. 7 Tahun 2022 berisikan tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menjadi pedoman dan pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri,” kata Kasi Propam.
Karena itu, Kasi Propam menekankan agar anggota tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun, karena jika ditemukan anggota yang melanggar akan diberikan tindakan sesuai aturan yang ada.
“Tetap tanamkan Disiplin pada diri masing-masing anggota, karena Disiplin itu timbul dari diri sendiri dan laksanakan tugas sesuai dengan ketentuan kedinasan,” ucapnya.
“Jaga marwah Kepolisian, apabila kita tidak dapat berprestasi maka jangan membuat pelanggaran serta jaga sikap tampang, penampilan dan bagi rekan-rekan yang berpakaian seragam harus jaga kerapihan dan kebersihan serta lengkapi identitas diri rekan-rekan misalnya KTA, KTP, SIM dan kartu Senpi agar diperbarui,” tegas Kasie Propam Kompol Rosdiana.
Sosialisasi dilanjutkan lagi oleh Kanit Provost Iptu Agung Gede S.H, dan Panit Paminal Ipda Dian S.H. Kegiatan berjalan lancar dengan diukuti seluruh personil Regident Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.