GANTARITV.ID Bandung – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat dan Rs Hermina Soreang sepakat meningkatkan kolaborasi dalam memberikan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Upaya peningkatan pelayanan ini berupa pemberian diskon khusus bagi korban laka yang dirawat di Rs Hermina Soreang, sehingga pembiayaan terhadap penyembuhan pasien dapat berjalan lebih optimal. (01/08)
Prosesi penandatanganan kerjasama ini dihadiri langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah dan Direktur Rs Hermina Soreang dr Hendy Kurniawan MMRS. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan bagi korban laka, sehingga proses penyembuhan dapat dilaksanakan lebih optimal serta tingkat fatalitas korban dapat diminimalisir.
Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja pada kesempatan pertama untuk mendapatkan pertolongan dan penanganan. Dengan terbentuknya kerjasama diharapkan juga dapat mempermudah dalam proses penjaminan santunan bagi pasien khususnya korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.Pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, merupakan tugas pokok Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan sesuai dengan amanah UU No.33 dan 34 Tahun 1964.
Santunan ini merupakan wujud kehadiran negara bagi warganya yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan, Dana santunan berasal dari dana yang dihimpun melalui SWDKLLJ yang dikutip setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan registrasi ulang kendaraan bermotor di Samsat