GANTARITV.ID Jakarta || Polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman motor hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan di sejumlah wilayah di Jabodetabek yang akan dikirimkan ke wilayah Lampung menggunakan truk. Sebanyak 18 unit sepeda motor disita dengan enam orang tersangka yang berhasil ditangkap.
“Jadi memang hasil pengungkapan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik di unit Reskrim Polsek Tambora, bahwa memang kendaraan yang kita amankan ini rencananya akan dibawa ke Lampung,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., Senin (31/7/23).
Enam tersangka yang mempunyai peran-peran berbeda yaitu berinisial AANY (31), AP (23) pengirim hasil curian sebagai sopir dan kernet truk, U (46) sebagai penadah, E (30) dan AM (27) sebagai eksekutor curanmor, dan S (19) yang menjadi pengawas.
Selain para tersangka yang ditangkap, polisi juga memburu 7 orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang bernama S, T, A, F, yang berperan sebagai penadah di Lampung, P alias J sebagai pembuat STNK Palsu, G dan AT yang berperan sebagai eksekutor.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut yakni 18 unit motor matic, 16 pasang pelat nomor palsu, 10 lembar STNK palsu, 1 unit truk, 6 unit handphone, serta 16 kunci kontak.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.