GANTARITV.ID Bandung – 03 Agustus 2023
Bertempat di Ruang Rapat Gedung Mall Pelayanan Publik Jalan Cianjur Kota Bandung. Hari ini tanggal 04 Agustus 2023 P3D Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan melakukan kegiatan Rapat Rekonsiliasi data Kendaraan Bermotor Plat Merah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung.
Pada kegiatan tersebut hadir Kepala P3D Wilayah kota Bandung II Kawaluyaan Ade Sukalsah, S.STP.,M.AP, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bandung Arifin Hidayat, S.Kom., Paur STNK AKP Widi, Kepala BPKAD Pemprov Jabar, Kepala BKAD Pemkot Bandung, Kepala Bapenda Bandung. Sebagai peserta rapat hadir juga perwakilan dari Dinas yang berada di bawah Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung.
Adanya rekonsiliasi ini dilatarbelakangi adanya perbedaan data kendaraan Plat Merah yang ada di Database Samsat dengan di BPKAD Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung, yang mengakibatkan Adanya data Kendaraan Plat Merah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan milik Pemerintah Kota Bandung yang belum melakukan pembayaran PKB serta belum termasuk kedalam obyek penelusuran KTMDU yang dilaksanakan, sehingga perlu adanya klarifikasi akan kejelasan status/kondisi KBM dimaksud.
Kegiatan ini hanya sebagai rapat awal dan penyerahan data kendaraan dari P3D wilayah kota Bandung II kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung. Yang nantinya data kendaraan tersebut akan di tindak lanjuti pada pertemuan berikutnya.
Tujuan diadakannya rekonsiliasi data kendaraan ini untuk Koordinasi dan pendataan kembali kendaraan plat merah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan milik Pemerintah Kota Bandung untuk Akurasi Data Aset Kendaraan Bermotor yang belum melakukan pembayaran PKB dan Regident (ERI). Yang kemudian Terwujudnya Tertib administrasi pengelolaan aset kendaraan Pemerintah dan Pengelolaan PKB, Optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Khususnya dari Kendaraan Plat Merah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan milik Pemerintah Kota Bandung, Memberikan Kepastian hukum kepemilikan kendaraan, Sosialisasi Program Pembebasan BBNKB 2 dan Diskon PKB.