Sita Rumah Guruh Soekarnoputra, Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md., CLA angkat bicara dan memberikan Perlindungan Hukum

Spread the love

GANTARITV.ID – JAKARTA | Rumah anak bungsu dari sang Proklamator RI, Ir. Soekarno atau yang dikenal sebagai Bung Karno, Guruh Soekarnoputra yang berlokasi di Jalan Sriwijaya II No. 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikabarkan pada hari Kamis (03/08/2023) akan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sangat miris, rumah yang memiliki nilai sejarah bangsa Indonesia dan tempat tinggal sang Proklamator dan Presiden RI pertama, Ir. Soekarno bersama dengan istrinya Ibu Fatmawati yang menjahit bendera merah putih untuk dikibarkan di hari kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 beserta anak-anaknya diusik oleh pihak yang ingin merebut rumah tersebut.

Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom., M.Th, C.Md, CLA dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM LAW FIRM, yang beralamat di Jl. Gang Macan Blok A2 No 6 RT. 010 RW. 001 Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta barat angkat bicara sekaligus memberikan perlindungan hukum secara independen atas eksekusi yang akan terjadi hari Kamis (03/08) di rumah Guruh Soekarnoputra.

Dr. Andry Christian, S.H., M.H. bersama Team Advokasinya yang terdiri dari Henson Habibie, S.H., Dellinus Sarumaha, S.H., Asori Moho, S.H. dan Team Investigator & Media dari Mabes TNI POLRI, Jayanu Nyunting, S.Kom. dan Rika Fitri Yuniati, menilai adanya kejanggalan dalam proses eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Jakarta Selatan, dimana ada kejanggalan dalam amar putusan pada PN yang berbeda dengan ketetapan eksekusi yang akan dilakukan hari ini, ungkap Andry.

Sementara dalam ekesekusi, Disela jam istirahatnya, Guruh Soekarnoputra mengatakan, “Saya dipihak yang benar dan dalam pekara ini saya tidak mau menggunakan abuse power, karena saya mempertahankan trah sang ayah saya, Bung Karno untuk tetap di jalan lurus sesuai dengan jalan keadilan yang seadil-adilnya dan biarlah kejadian menjadi pengalaman bagi diri saya dan seluruh rakyat indonesia”, ujar Guruh.

Guruh menambahkan, “Dengan kejadian ini saya juga melihat potret jelas bagaimana sebenarnya peradilan di Indonesia, dari bawah sampai ke atas, bagaimana peradilan di Indonesia tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, seperti yang dilakukan dalam perkara saya ini, kiraNya Tuhan menolong saya dan terima kasih kepada teman-teman yang sudah membantu dan membela bangsa dan negara Indonesia.”

Selain itu Guruh juga berharap dengan apa yang beliau alami saat ini, menjadi pengalaman dan pembelajaran bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memberantas para mafia peradilan di Indonesia, yang menapak di tingkat kepolisian, pengadilan, kejaksaan serta badan-badan lainnya termasuk pertanahan di Indonesia.

Andry juga menambahkan kepada awak media, “Hari ini kami atas nama Kantor Hukum & Investigator MAHANAIM LAW FIRM dan Kantor Advokat & Pengacara, Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom., M.Th, C.Md, CLA & Partners, semata-mata kami bukan hanya memberikan perlindungan hukum untuk dan atas nama Guruh Soekarnoputra, tetapi kami ada disini untuk melindungi asset sejarah negara Republik Indonesia, yang saat tengah ditinggali oleh Anak Bungsu Sang Proklamator RI, Guruh Soekarnoputra”.

“Kami tidak akan membiarkan para Mafia Peradilan untuk mengambil Asset Sejarah Negara Republik Indonesia hanya karena kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan lagi adanya putusan tidak selaras dengan ketetapan eksekusi rumah tersebut, selain itu proses ketetapan eksekusi tersebut itupun masih dalam proses pemeriksaan beberapa kejanggalan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA) ”, tutup Andry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *