TRANSBERITA.ID, LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu telah membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2023, Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap tidak kurang dari 171 kasus penyalahgunaan narkotika. Selasa (08/08/2023)
Dalam pernyataannya, Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., melalui kasatres Narkoba AKP Roberto P.Sianturi SH menegaskan bahwa penumpasan peredaran gelap narkotika merupakan prioritas utama yang tak boleh diabaikan. “Kami memiliki komitmen yang kokoh untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Ini adalah tanggung jawab kita semua, terhadap masyarakat yang berhak hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat,” ujarnya.
Keberhasilan Satuan Narkoba mulai Januari hingga Juni 2023 telah mengungkap 171 kasus narkoba, mangamankan 202 tersangka, menyita narkotika jenis sabu seberat 1.935,61 gram, 66,37 gram ganja dan 266 butir pil ekstasi menjadi bukti nyata keseriusan dan komitmen aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh lapisan masyarakat.
Melalui pencapaian ini, Polres Labuhanbatu tidak hanya menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memberikan dampak positif yang signifikan terhadap lingkungan sekitarnya. Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung dan bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran gelap narkotika.
Dalam waktu dekat Polres Labuhanbatu bekerjasama dengan pemkab labuhan batu dan labuhanbatu utara akan membentuk 12 kampung bebas dari narkoba 7 di kabupaten labuhanbatu utara dan 5 di kabupaten labuhanbatu termasuk wilayah yang sering terjadi kasus narkoba salah satunya di kelurahan padang bulan kec.rantau utara kab.labuhanbatu dan kelurahan aek kanopan kec.kualuh hulu kab.labuhanbatu utara.
Kepolisian Resor Labuhanbatu tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas, demi mewujudkan wilayah yang aman, nyaman, dan terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.(M.Sukma)