GANTARITV.ID Bandung – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi pada tgl 12 Agustus 2023, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sukaraja M.Rudianto,SS Melakukan kegiatan jemput bola kepada keluarga (Alm) Rizki Pauzi, Pelajar berusia 14 Tahun, yang mengalami musibah kecelakaan antara SPD.Motor VS SPD.Motor dengan lokasi kejadian di Kampung Sindakerta RT 003/001 Desa Sindangkerta Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya pada pukul 22.00 Wib Yang dimana pada saat itu korban hendak pulang dari rumah temannya.
Korban sempat dibawa ke puskesmas Cipatujah karena dampak dari kecelakaan yang fatal Korban mengalami Head Injury dan akhirnya meninggal dunia. Setelah dilakukan kunjungan untuk mendapatkan kepastian jaminan dari PT Jasa Raharja. Petugas Jasa Raharja memastikan kelengkapan berkas dan Ahli waris yang sah dari (Alm) Rizki Pauzi. Untuk kelengkapan berkas selesai dan valid santunan diserahkan kepada Bapak Kandung korban sebesar Rp50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) melalui rekening ahli waris Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang syah dari Korban Meninggal Dunia. Keluarga korban juga berterima kasih atas Santunan yang diberikan.
Dalam kesempatan tersebut, Amnan Ghozali Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan, ungkap Amnan. Serta menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.