Tangkap Seorang Kurir, Polres Jakut Sita Sabu Senilai Rp 5 Miliar

Spread the love

GANTARITV.ID JAKARTA — Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus kurir narkoba jenis sabu berinisial RD (33) di Jalan Kampung Beting Remaja, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Selasa, 15 Agustus 2023.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan tersangka (RD) bertepatan dengan digelarnya Operasi Nila Jaya 2023.

“Dalam operasi Nila Jaya tahun 2023, kami berhasil menangkap kurir sabu berinisial RD,” kata Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 21 Agustus 2023.

Dalam pengungkapan itu, anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dikemas di dalam bungkusan teh china dengan berat 5,125 Kg. “Dikemas dalam bungkusan teh China dengan kepingan kecil serta timbangan digital,” ucapnya.

Gidion menyebut, tersangka RD merupakan residivis yang pernah mendekam di Nusa Kambangan. Ia pernah menjalani hukuman selama tujuh tahun dengan kasus yang sama.

“Baru satu tahun bebas. Memulai lagi kegiatannya (kurir) sekitar bulan Aplril 2023 sampai pada saat tertangkap,” ucapnya.

Lebih jauh Gidion menjelaskan, barang bukti tersebut didapatkan dari dua kali pengiriman yaitu di daerah Subang dan Tangerang. “Dari dua kali pengiriman itu terkumpul 5 Kg lebih di rumah tersangka (RD) di Kampung Beting, Koja,” ucap dia.

Jika dikonversikan dalam rupiah, lanjut Gidion, 1 Kg sabu seharga Rp1 miliar. Sehingga bila total 5 Kg sabu bernilai Rp5 miliar.

“Dalam rupiah Rp5 miliar, dan dapat menyelamatkan 25 ribu jiwa,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan seumur hidup dan atau paling rendah 6 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *