Polsek Pasar Minggu Amankan Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Spread the love

GANTARITV.ID JAKARTA — Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasar Minggu pimpinan Kanit Reskrim AKP Sofyan Suri, S.H, M.H, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian rumah kosong ( Rumsong ). Pelaku berinisial MS (26) yang diduga salah satu komplotan pencuri spesialis rumah mewah diamankan Reskrim Polsek Pasar di daerah Condet – Jakarta Timur, Senin (21/08/2023) kemarin siang.

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Rusit Malaka, S.H.I, M.H, mengatakan Pelaku menggasak sejumlah barang – barang mewah di rumah yang jadi targetnya, yang mana pada saat para pelaku melakukan aksinya, pemilik rumah sedang berada di luar negeri.

”Peristiwa Rumsong baru ketahuan oleh pemilik rumah ketika dirinya meminta kepada supirnya untuk mengechek keadaan rumah. Setibanya supir di rumah, dikejutkan dengan adanya pintu sudah rusak dan barang – barang lainnya telah hilang, lalu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pasar Minggu, ” kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol H. Rusit Malaka, SH.I, MH dalam keterangannya di Mapolsek Pasar Minggu, Selasa (22/08/2023).

Lebih lanjut Rusit jelaskan setelah mendapati laporan terjadinya Rumsong di Pinggir Jl. Komplek Pertanian tepatnya Jl. Rambutan RT.009/010 Kelurahan Pasar Minggu pada Selasa team opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan, seorang pelaku berinisial MS ( 26 ) yang diketahui dari identitasnya seorang warga Balekambang – Kramat Jati, Jakarta Timur berhasil ditangkap dirinya sedang tertidur lelap di rumanya yang berada di daerah Condet – Jakarta Timur.

”Team Opsnal kami yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim, syukur alhamdulillah telah berhasil menangkap seorang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya pada Senin (21/08) siang kemarin,” ujar Kompol H. Rusit Malaka, SH.I, MH .

”Dari hasil penangkapan tersangka MS ini didapati beberapa barang bukti berupa 1 unit TV merk LG hitam 32 inc, 1 unit TV merk Samsung 50 inc, 1 unit TV merk LG 49 inc, 1 Ipad merk Apple, 4 buah jam tangan, 2 buah hard disk, Laptop merk Sonny, Printer merk HP, dan TV merk LG 24 inc, ” ungkapnya.

Rusit tambahkan saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan kasus ini sedang kami lakukan perkembangan lebih lanjut.

”Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara untuk pelaku lainnya masih dilakukan perkembangan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pasar Minggu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *