GANTARITV.ID Bandung – Sebagai bentuk implementasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, dan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dilakukan rapat Bersama dengan Forum Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. (23/08)
Kegiatan tersebut dibahas mengenai program RSPA sebagai upaya menciptakan manajemen lalu-lintas yang berkeselamatan. Sinergitas yang dipimpin oleh Sub Direktorat Manajemen Operasional dan Rekayasa (Subdit Jemenopsrek) Polda Metro DKI dengan memaparkan rencana program dan mendengarkan langsung kondisi dan solusi dari Penanggungjawab Pilar Forum Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan serta dari Jasa Raharja Bekasi.
Dalam Kesempatan tersebut Kepala Jasa Raharja Bekasi menyampaikan jumlah santunan yang telah diserahkan sampai dengan tanggal 31 Juli 2023 mengalami 32% dibanding periode yang tahun 2022, dengan profil penerima santunan 67% berjenis kelamin laki-laki, dengan profesi 30% karyawan dan melibatkan 72% pengendara sepeda motor. Selain itu Priatmojo menyampaikan dukungan RSPA dan mengajak penanggungjawab pilar Forum Lalu-Lintas Angkutan Jalan untuk Bersama-sama berkolaborasi menciptakan manajemen lalu-lintas yang berkeselamatan baik dari segi sarana prasarana dan sosialisasi himbauan terhadap pengguna lalu-lintas jalan.
Setelah kegiatan tersebut, ditutup dengan melakukan melakukan kunjungan langsung di wilayah black spot dan trouble spot.Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang diberikan amanah oleh pemerintah untuk mengelola UU 33 dan 34 yang salah satu tugas utamanya adalah memberikan jaminan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum tentunya sangat menyambut baik kegiatan ini, karena sejalan dengan program kerja kegiatan pencegahan kecelakaan.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.