GANTARITV.ID SIMALUNGUN – Respon cepat ditunjukkan oleh Polsek Bangun terhadap laporan masyarakat tentang adanya kegiatan pungutan liar di Simpang Bahjambi, tepatnya di Jalan Asahan KM 17 Nagori Bangun Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun. Instruksi Kapolri untuk memberantas premanisme dan pungli menjadi landasan kerasnya tindakan polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 11.30 WIB. IPTU Esron Siahaan selaku Kapolsek Bangun memerintahkan personil Unit Reskrim Polsek Bangun mendatangi lokasi kejadian untuk melalukan pengecekan.
Berdasarkan pengecekan tersebut, diketahui bahwa benar adanya pungutan liar di lokasi dengan cara menerima uang dari supir truk yang melintas. Seorang pengumpul liar bernama Ari Sutisna (36 tahun) berhasil diamankan oleh personil Polsek. Barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 8.000,- berhasil disita.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Ari Sutisna diberikan pembinaan oleh personil Unit Reskrim Polsek Bangun. Selain itu, dia juga dibuatkan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Bangun, IPTU Esron Siahaan, memberikan pernyataannya, “Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan pungutan liar ini. Dengan kerjasama yang baik, kita bisa bersama-sama menjadikan Simalungun yang aman dan nyaman”.(joe)