GANTARITV.ID BEKASI ‐ Sebanyak 149 Pasangan Itsbat Nikah terselenggara di Balai Patriot Pemerintah kota Bekasi, dihadiri oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Kepala Kementerian Agama Kota Bekasi, H. Shobirin dan Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi, Nurwathon.
Pelaksanaan itsbat nikah ini sudah tergelar di tahun 2023 untuk kedua kalinya, Wali Kota Bekasi mengutarakan masih banyak aduan dari masyarakat agar memfasilitasi kembali adanya itsbat nikah karena banyak pasangan yang membutuhkan kepastian hukum dari Pemerintah dan diakui oleh negara.
Ia berpesan, Pemeirntah Kota Bekasi melalui kerjasama Kementrian Agama Kota Bekasi dan Pengadilan agama Kota Bekasi selalu memberikan kepastian sebuah hukum yang berlaku agar warganya bisa secara sah baik dari agama ataupun negara diakui, karena kedepannya bisa mengurus hak waris dan untuk putra putrinya bisa membuat Kartu Keluarga.
“Akan banyak efek dominonya jika tidak ada program itsbat nikah ini, untuk perkembangan anak dan mengurus apapun, maka dari itu, Pemerintah Kota Bekasi akan selalu menjamin kepastian hukum untuk warganya.” Kata Tri.
Wali Kota Bekasi mengatakan dari Kementerian Agama Kota Bekasi akan melakukan inovasi dan terobosan dari itsbat nikah ini akan digelar “Candle light” sebagai perayaan nikah tersebut untuk warga yang telah melakukan itsbat nikah, rencana pada tanggal 16 September 2023 akan dibuat untuk memeriahkan dan membuat pasangan itsbat nikah merayakan kebahagiaannya.
Ditegaskan, bahwa itsbat nikah ini akan tercatat di kantor urusan agama dan akan mendapatkan salinan buku nikah hingga memerlukan penetapan itsbat nikah dari pengadilan agama, pelayanan ini di khususkan untuk pelayanan terpadu adalah dari kalangan yang tidak mampu secara finansial.
“Ini adalah bertujuan untuk tertib administrasi kependudukan, sangat penting memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tidak mampu dan korban konflik, ini akan menjadi pegangan sebagai bukti otentik dokumen yang diperlukan.” Tegas Tri.
Usai sambutan, Wali Kota Bekasi melakukan penyerahan secara simbolis bukti nikah.