Jasa Raharja Tasikmalaya Gerak Cepat santuni Ahli Waris Kecelakaan Tragis di Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya

Spread the love

GANTARITV.ID Bandung – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada 08 September 2023, sekitar Pukul 02.00 Wib di Jalan Lingkungan Nagrak Rt 01 Rw 10 Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, antara Sepeda Motor Honda tanpa TNKB bertabrakan dengan Kendaraan Bus Budiman yang datang dari arah berlawanan, kemudian Kend Bus tersebut banting stir kekanan bertabrakan kembali dengan Sepeda Motor tanpa TNKB. Akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan 1 (Satu) orang meninggal dunia dan dievakuasi ke RSUD Ciawi.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polres Tasikmalaya Kabupaten, Ida Harjuno, Petugas Outlet Samsat Ciawi melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang syah dari Korban Meninggal Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Amnan Ghozali, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya melalui Ida Harjuno menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan,” ungkap Ida. Serta menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *