GANTARITV.ID CIBITUNG – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memimpin langsung Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pasar Induk Cibitung yang kini dalam proses revitalisasi. Sidak tersebut dilakukan dalam rangka menampung keluhan para pedagang pasar sayuran terbesar di Kabupaten Bekasi itu.
Sidak tersebut juga didampingi Kajari Kabupaten Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang dan instansi terkait lainnya, termasuk pihak pemborong dan perwakilan pedagang pasar.
Dani Ramdan mengatakan, hasil dari audiensi, ada tiga hal pokok yang menjadi keluhan para pedagang di Pasar Induk Cibitung. Di antaranya adalah kurang memadainya sarana parkir, sarana tempat pembuangan sampah dan juga sarana melakukan bongkar muat barang.
“Tadi kita lihat bahwa memang parkirnya kurang memadai, tempat untuk bongkar muat juga tidak memadai, TPST sudah ada di belakang tinggal status lahannya saja perlu dibereskan. Oleh karena itu, karena sekarang sedang ada addendum untuk perpanjangan kontrak pembangunan sampai 100% kita akan pastikan, hal-hal yang kurang memadai ini masih bisa kita perbaiki dahulu,” jelas Dani Ramdan pada Jumat (08/09/2023).
Menanggapi hal itu, Dani Ramdan menegaskan akan segera menyesuaikan dengan Detail Engineering Design (DED) atau detail gambar kerja sebelumnya tentang hal-hal apa saja yang perlu dilakukan penyesuaian pada DED awal. Serta untuk melihat apakah ada atau tidaknya penyimpangan yang terjadi.
“Jika ada penyimpangan kita lakukan penyesuaian ulang. Jadi patokannya adalah melihat dan mensinkronisasikan DED awalnya seperti apa,” katanya.
Dani Ramdan juga berharap agar para pedagang tertib dan disiplin dalam menjajakan dagangannya di Pasar Induk Cibitung. Misalnya saja para pedagang yang berjualan menyimpan barang dagangannya tidak diletakan di luar los yang mereka miliki. Sehingga berdampak terjadinya crowded terhadap akses jalan umum di dalam pasar.
“Saya akan memerintahkan kepada Satpol PP untuk menertibkan arus jalan masuk keluar barang di Pasar Induk Cibitung agar jalan tidak terganggu oleh barang-barang pedagang di luar losnya atau parkir kendaraan yang tidak beraturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Gatot Purnomo menjelaskan jika Sidak tersebut bertujuan untuk melihat progres dan perkembangan proses pembangunan revitalisasi pasar. Selain itu, penyesuaian terhadap keluhan pedagang untuk bahan evaluasi sebelum akhirnya pemerintah daerah menekan addendum dengan pihak pengembang.
“Hasil kemarin mediasi, hitungannya selama 2 bulan kita akan addendum, ini kita lakukan proses peninjauan secara langsung merupakan bagian dari tahapannya. Ini sudah berjalan selama 3 mingguan dari 60 hari yang kita sepakati, nanti setelah addendum sudah kita lakukan baru pembangunan bisa dilanjut kembali,” tambah Gatot.
Dia juga merespon keluhan pedagang tentang Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Pasar Induk Cibitung, pemerintah daerah sedianya telah menyiapkan lahan dalam planningnya menghadirkan pengolahan teknologi sampah di pasar itu.
“Kalau pada perjanjian awal memang sudah dibunyikan, kalau nanti setelah pembangunan selesai. Pihak ketiga kita kerjasama, mereka akan menghibahkan tanah seluas 1000 meter, namun titik lokasinya belum ditentukan, memang peruntukannya untuk TPST dan pengolahan teknologi sampah,” ujarnya.