Humas LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi: Pengembang Tutup Akses ke TPU dan Aliran Sungai, Abaikan Hak Warga Burangkeng

Spread the love

GANTARITV.ID SETU || Pendirian sebuah perumahan seringkali menjadi momok yang menakutkan dan menimbulkan permasalahan baru terhadap lingkungan sekitar, Pemerintah sudah melakukan kajian dampak dan sebab akibat yang ditimbulkan terhadap pendirian pengembangan sebuah perumahan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi Lewat Perbup 51 Tahun 2019 Tentang pemeliharaan, perbaikan dan atau peningkatan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan lingkungan hunian serta Perda Nomor 9 tahun 2007 dalam aturan tersebut dituliskan, setiap pengembang perumahan wajib memiliki fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dengan ketentuan 40 persen.

Menurut Humas GMBI Distrik Kabupaten Bekasi Hartono Amani,” persoalan yang sangat kompleks yang acapkali terjadi menimbulkan gejolak di lingkungan,termasuk RTH ruang terbuka hijau diantaranya saluran air,jalan,dan fasilitas lainnya,”terangnya.

Nah, hari ini apa yang terjadi di kampung cinyosong Burangkeng Setu ini, sebab akibat yang di munculkan pengembang perumahan yang dilakukan PT Mitra Sukses Menarindo dampaknya akses jalan pemakaman yaitu jalan makam Bleke ditutup oleh pengembang dan saluran air kali wareng dipindahkan begitu saja tanpa ada ijin dari pemerintah,” tegas Hartono.

jalan Bleke yang merupakan akses warga ke pemakaman tertutup yang diakibatkan pendirian perumahan, yang menjadi persoalan nya ada aturan yang di tabrak oleh developer terkait keberadaan nama jalan dan keberadaan kali wareng yang hilang begitu saja demi bisnis pengembang perumahan, Pemerintah saat ini apakah membiarkan begitu saja mengorbankan warga dan menghilangkan ikon sebuah kawasan? apakah pemerintah ada pembiaran begitu saja,“ucapnya.

“Hartono menambahkan,” Kami LSM GMBI Sesuai petunjuk Ketum dan Ketua Distrik Selalu di ingatkan Untuk membela hak kepentingan Masyarakat diatas kepentingan Pengusaha dan pemerintah,Kami GMBI sudah terbiasa Kritis terhadap kebijakan pemerintah yang tidak sejalan dengan konstitusi.

Dirinya menegaskan,” Pemerintah Harus memperhatikan Apa yang menjadi Keluhan Warga cinyosong Burangkeng dampak yang di akibatkan pengembang perumahan,baik tingkat RT RW kepala Desa, kecamatan, bupati ini keluhan masyarakat, kalian pada kemana hei pejabat Kepala desa, jangan mentang-mentang Anak Sebagai Penyuplai Tanah Urugan di perumahan itu jadi lupa diri terhadap warga yang saat ini butuh keadilan, karena kepala desa jabatan yang di pilih masyarakat desa,bukan pilihan anak dan pengusaha,” pekiknya.

Hartono menjelaskan lebih spesifik,” warga dan GMBI Tidak mempersoalkan Investasi perumahan,dirinya mendukung investasi itu Karen bagian dari upaya pemerintah untuk menggenjot PAD, namun harus di perhatikan Norma, budaya, ikon sebuah kawasan jangan sampai di rusak kepentingan, dan jangan sampai mencederai kehidupan warga yang sudah puluhan tahun sudah berdiam diri di lingkungan itu, itu tugas pemerintah untuk menata tata ruang sebuah kawasan,” jangan mentang-mentang pengusaha punya segalanya pemerintah punya kuasa kebijakan, tapi masyarakat menjadi mall praktek,” kira kira seperti itu,” tutup Hartono.

BY : PATUPA PAKPAHAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *