GANTARITV.ID Jakarta || Bareskrim Polri bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan Fredy Pratama. Jaringan ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada memaparkan, kasus ini berhasil diungkap karena adanya join operating yang hingga kini masih dilakukan. Sebab, tersangka Fredy Pratama selaku mastermind masih berstatus DPO dan diduga berada di Thailand.
Dijelaskan Kabareskrim, sejak 2020-2023 terdapat 408 laporan polisi dan 884 tersangka sudah ditangkap berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama. Jaringan ini, ujarnya, memang menjadikan Indonesia sebagai sasaran peredaran dan dikendalikan Fredy Pratama dari Thailand.
“Sesuai komitmen Bapak Kapolri, kami berkomitmen untuk bisa memberantas narkoba dan ini salah satunya. Sindikat ini memang rapi dan terstruktur,” ungkap Kabareskrim dalam konferensi pers, Selasa (12/9/23).
Ditambahkan Kabareskrim, jaringan Fredy Pratama telah menyusun komunikasi dengan rapi melalui penggunaan aplikasi yang jarang dipakai masyarakat. Selain itu, banyak menggunakan rekening dengan berbagai macam bank.
“Rekening yang digunakan 406 dengan saldo Rp28,7 miliar dan sudah dilakukan pemblokiran,” jelas Kabareskrim.
Lebih lanjut ditambahkan Kabareskrim, total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti adalah 10,2 ton sabu. Namun, secara keseluruhan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100-500 Kg.
Kabareskrim menegaskan, untuk memiskinkan para tersangka penyidik mengenakan pasal TPPU dan menyita sejumlah aset. Kendati demikian, hingga kini masih terdapat aset yang berada di Thailand tengah dalam proses penyitaan.
“Jumlah aset yang telah disita ini secara keseluruhan sekitar Rp10,5 triliun,” ujar Kabareskrim.