Jatanras Polrestabes Makassar, Berhasil Menangkap Pelaku Pembusuran Warga

Spread the love

GANTARITV.ID MAKASSAR || Jatanras Polrestabes Makassar, berhasil menangkap pelaku pembusuran warga Jl Bontobila, Kecamatan Manggala yang terjadi, pada 14 September 2023 lalu.

Pelaku berinisial ARF alias Pengkor (20), ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Tim Opsnal Polsek Manggala di Jl Veteran Selatan Makassar, pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 00.30.Wita.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mukhamad Ngajib, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKBP Ridwan Hutagaol serta Kasi Humas AKP Wahiduddin dalam press release,Minggu (17/09/2023) mengatakan, dari hasil penyelidikan terduga pelaku tersebut diketahui sedang berada di Jl Veteran Selatan Lrg 3. Kemudian tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan ARF alias Pengkor.

Pada saat dilakukan pengembangan guna melakukan pencarian barang bukti dan pengembangan ke pelaku lainnya, Pengkor melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri

Saat berusaha melarikan diri lanjut Kapolrestabes Makassar, anggota kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun tidak diindahkan hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan mengenai Kaki sebelah kanan sebanyak dua kali.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Makassar guna mendapatkan perawatan dan kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut, ” ucap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Ia menjelaskan, saat diinterogasi motif dan modus pelaku itu karena balas dendam dengan cara membusur korban menggunakan anak panah. Pelaku melakukan itu, saat korban bersama temannya sedang nongkrong di Jl Bontobila, Manggala.

“Pada saat melakukan penyerangan atau penganiayaan terhadap korban, pelaku berboncengan dengan SO dan AC dengan menggunakan motor milik AR, ” ungkapnya

“Selain SO dan AC beberapa temannya juga ikut serta melakukan penyerangan. Ada beberapa masih DPO, masing-masing SO, AC, RA, OT dan ET, ” Terangnya

Barang bukti yang diamankan berupa dua buah ketapel milik Pengkor, enam buah anak panah milik Pengkor, satu unit motor Yamaha Mio milik salah satu

Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *