GANTARITV.ID BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota gelar ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat atau tadah sebagaimana maksud dalam pasal 363 KUHPidana dan Pasal 481 KUHPidana yang dipimpin Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari didamping Kanit Ranmor AKP Kusdiono S.H, M.H, dan KBO Reskrim AKP Santri Dirga Setadatri S.T.K, S.I.K, Selasa (19/9/2023) bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 1 tersangka penandah hasil curian dari kendaraan sepeda motor tersebut di wilayah Kota Bekasi.
Kompol Erna sampaikan kasus ini berawal dari laporan warga ke Polisi adanya warga yang tinggal mengontrak di RT 04 RW 24 Kayuringin Jaya Bekasi Selatan yang mana orang tersebut gonta ganti sepeda motor dan disekitar kontrakan banyak plat nomor kendaraan yang dilepas.
“Kemudian pada tanggal 16 September 2023, Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan dan mengamankan AH dirumah kontrakannya di Kayuringin Bekasi Selatan. Dirumah tersangka AH berhasil diamankan 3 Unit sepeda motor berbagai jenis yang merupakan sepeda motor hasil curian yang dibeli dari pelaku pencurian kendaraan bermotor,” kata Kasie Humas Kompol Erna Ruswing Andari.
Selanjutnya penyidik melakukan interograsi kepada tersangka AH untuk mengetahui dari mana hasil motor yang dibelinya yang terungkap ada 4 (empat) pelakunya. Penyidik kemudian melakukan penangkapan sesuai keterangan tersangka AH yakni tersangka KPW alias SH, tersangka RSK, tersangka YSP alias OSP dan tersangka BTG dengan barang bukti 8 sepeda motor berbagai merk,” Ungkap Kasie Humas Kompol Erna Ruswing Andari kepada media.
“Pelaku mengakui sudah melakukan aksi pencuriannya sebanyak 18 kali diwilayah Kota Bekasi ada 2 laporan yang sudah masuk ke Polisi yang dilakukan pelaku,” imbuhnya.
Berdasarkan alat bukti yang cukup terhadap perbuatan para pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHPidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan Pasal 481 KUHPidana pertolongan jahat /tadah dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.
Sementara Kanit Ranmor AKP Kusdiono S.H, M.H menambahkan modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan mencari motor yang terparkir dengan tidak dikunci stang.
“Pelaku berboncengan menyasar sepeda motor yang terparkir tidak dikunci stang yang kemudian didorong (distep) dari tkp kemudian dijual kepada AH,” bebernya.
Dia katakan saat diinterograsi keempat pelaku mengaku tidak membawa kunci palsu atau kunci letter T untuk melakukan aksinya dan dari hasil pengungkapan ada beberapa kendaraan sudah tidak bisa diidentifikasi karena nomor mesin dan rangkanya sudah dirusak atau diketrik.