Kemenag Sumut Akui Kepemimpinan Gereja Tuhan Di Indonesia Periodisasi 2021-2026 Diketuai Oleh Dr. Peringatan Zebua

TRANSBERITA.ID, SUMUT – Kementerian Agama melalui Kantor Kemenag Wilayah Sumut Direktorat Jendral Bimas Kristen menjelaskan telah terjadi periodisasi kepemimpinan Gereja Tuhan Di Indonesia (GTDI) periode 2021-2026 yaitu Dr. Peringatan Zebua MAIE selaku ketua nasional, Sairin Pardosi S.Pd, M.Pd sekalu sekertaris jendral dan Ridwan Sianipar S.Pd, M.Th selaku Bendahara Pusat. Hal tersebut dituangkan dalam surat No. B-5724/Kw.02/07/BA.05.09/2022 tertanggal 1 September 2022 yang juga menerangkan bahwa Berdasarkan Mubes GTDI ke 24 yang dilaksanakan pada 2 hingga 5 November 2021 di Parapat, Simalungun.

Tidak hanya Kementerian Agama saja yang mengakui kepemimpinan GTDI berdasarkan hasil Mubes, Pengadilan Negeri Simalungun juga menolak gugatan Fasa’aro Zendrato melalui putusan No. 84/Pdt.G/2022/PN.Simalungun tertanggal 5 Desember 2022 dimana saat itu Fasa’aro Zendrato menggugat hasil Mubes GTDI ke 24 dan Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut telah memutus menolak gugatan Fasa’aro Zendrato seraya menerima gugatan rekonvensi Dr. Peringatan Zebua dalam putusan tersebut.

Artinya, Fasa’aro Zendrato tidak mempunyai hak mengatasnamakan diri sebagai Ketua Nasional GTDI karena negara/pemerintah dan pengadilan menerangkan kepemimpinan GTDI dibawah Dr. Peringatan Zebua. Akan tetapi, Fasa’aro Zendrato seperti tidak tahu malu dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan illegal yang mengatasnamakan GTDI dan pimpinan nasional GTDI. Dia melaksanakan kegiatan tersebut di Kota Makassar, Bali dan Medan.

Baru-baru ini terdengar kabar bahwa Fasa’aro zendrato juga akan melaksanakan kegiatan illegal mengatasnamakan pimpinan nasional GTDI dan GTDI di Hotel Miyana, Medan tanggal 1 Oktober 2023 dengan mengundang orang asing sebagai pembicara di kegiatan tersebut.

Dikonfirmasi oleh Kemenag Sumut melalui kantor Bimas Kristen pada tanggal 29 september 2023 bahwa orang asing tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan kerohaniawan di Medan dan izin tinggalnya pun tidak ada. Artinya, Fasa’aro Zendrato sudah melanggar tatanan hukum negara dan menjual kedaulatan negara karena orang asing diundangnya melaksanakan kegiatan illegal tanpa izin dari pemerintah.

Badan Pertimbangan Rohani sekaligus sekertaris PGI Sumut Bapak Dr. Eben Siagian menjelaskan “Perlu diperiksa visa orang asing tersebut, apakah dia ke Indonesia Visanya sesuai untuk tujuannya kesini atau tidak, jika tidak maka dia harus ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian karena melanggar UU Imigrasi”. Namun saya yakin Visanya tidak sesuai peruntukan karena Kemenag melalui Bimas Kristen telah mengonfirmasi tidak ada izin apapun terhadap kegiatan Fasa’aro zendrato dan memakai orang asing sebagai pembicara tersebut pada kegiatan tanggal 1 Oktober 2023 di Hotel Miyana, Medan.

Lebih lanjut, Ketua Nasional GTDI periode 2021-2026 menghimbau kepada masyarakat khususnya jemaat GTDI agar tidak ikut ke jalan yang sesat karena sesungguhnya GTDI berasaskan Kasih bukan berazaskan Haus Kekuasaan dan Hamba Uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *