GANTARITV.ID BEKASI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jatisampurna berhasil mengungkap kasus pemerasan/ pembegalan motor yang terjadi di Jalan Raya Cimatis RT. 003 / 008 Kel. Jatikarya Kec. Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat, Kamis (21/9/2023).
Dari hasil ungkap kasus tersebut berhasil diamankan 4 (empat) tersangka SR Alias RAM (16), FF Alias ACONG (17), IR Alias MPON (16),NFP Alias FIRMAN (20) dan penadah hasil pembegalan dari keterangan para pelaku dititipkan kepada Acong Gede warga Cibubur masih DPO.
Akibat kejadian tersebut, Korban Rusli Sutisna ( 32 ) mengalami kehilangan sepeda motor merk Honda Nomor polisi B-5137-TOC milik dia sendiri.
Ungkap kasus tersebut digelar di Mapolsek Jatisampurna yang dipimpin Kapolsek Iptu Yovinus Verry, S.M., dan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari pada hari Selasa (3/10/2023) siang.
Pelaku berhasil diamankan unit reskrim Polsek Jatisampurna setelah dilaporkan korban dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 483 / IX / 2023 / SPKT / Sek. Jatisampurna / Restro Bekasi Kota / PMJ, tanggal 23 September 2023.
“Siang ini Polsek Jatisampurna gelar ungkap Kasus pemerasan dengan begal motor, modusnya para pelaku akan berkendara dari Jatiwarna mengarah ke daerah Leuwinanggung Tapos Kota Depok untuk mencari sasaran / korban,” Kata Kapolsek
Kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara Pelaku kedua dan ketiga menghampiri dan memepet korban, lalu pelaku kedua langsung menendang sepeda motor yang digunakan saksi dengan berteriak “ HAYOLO “, saksi pun terjatuh.
“Disaat saksi terjatuh pelaku keempat yang membonceng pelaku kesatu menghampiri korban dan pelaku kesatu mengacungkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit kearah saksi,” Ungkap Kapolsek.
Adanya ancaman pakai sajam tadi, Korbanpun melarikan diri dari tempat kejadian untuk menyelamatkan diri, saat sepeda motor milik korban tergeletak di tengah jalan pelaku kedua mengambil dan menguasai sepeda motor tersebut.
“Setelah menguasai sepeda motor milik korban, sepeda motor tersebut dibawa ke ke tempat teman pelaku kedua di sekitar Pintu 2 TMII Cipayung, Jakarta Timur, yang bernama Sdr. ACONG GEDE (DPO), sepeda motor tersebut dititipkan kepada Sdr. ACONG GEDE (DPO),” bebernya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di Polsek Jatisampurna dari Pelaku:
– 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cabang Depok menerangkan Kendaraan Roda 2 (dua) dengan No. Kontrak : 105001078323, No. BPKB : S-05044236, No. Registrasi : B-5137-TOC, Merk / Type : Honda / Scoopy Prestige (F1C02N46L0) A/T, Jenis / Model : Sepeda Motor / Sepeda Motor, Tahun / Warna : 2023 / Merah, No. Rangka / No. Mesin : MH1JM0416PK342833 / JM04E1342747, Nama Pemilik / Alamat Pemilik : RUSLI SUTRISNA / Jl. Cibubur I Gg. Beriman II RT. 010 / 012 Kel. Cibubur Kec. Ciracas Jakarta Timur, masih menjadi jaminan, serta BPKB masih ada pada penguasaan di PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE cabang Depok berikut Foto copy Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) terlampir.
– 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit.
– 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna Hitam, Tahun 2013 dengan No. Pol : B- 3872-UCW, No. Rangka: MH1JB128DK018913, No. Mesin : JFB1E1969149 berikut 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 1 (satu) buah Kunci Kontak Sepeda motor.
“Kepada para tersangkan kita sangkakan dengan Pasal 368 KUHP dengan ancam pidana paling lama 12 (dua belas ) tahun penjara,” Pungkasnya.