GANTARITV.ID Jakarta || Polri menegaskan akan selalu bersikap netral selama mengawal pengamanan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Netralitas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2023-2024 sudah diatur dalam bentuk Undang-Undang Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri,” ujar Kabag Anev Robinops Sops Polri Kombes Pol. Muhammad Firman, Rabu (11/10/23).
Kombes Pol. Firman memaparkan sejumlah UU tersebut, antara lain Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, di mana personel Polri wajib bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis serta tidak bisa menggunakan hak memilih.
Lalu, Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berada pada bagian satu paragraf 1 Pasal 6 huruf “h”, di mana personel Polri diwajibkan untuk bersikap netral dalam kehidupan berpolitik.
Sebagai wujud netral ini, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah menandatangani Nota Kesepahaman atau MOU dalam rangka meningkatkan sinergitas dan integrasi pada 5 Oktober 2023 lalu