GANTARITV.ID Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto memastikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mungkin dihentikan jika tidak ada dasar.
“Karena ini enggak mungkinlah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar, kecuali memang sudah mentok kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum-oknum tertentu, ya bisa saja berhenti. Tapi, kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ sesuai fakta perbuatan secara materil ya harus kita lanjutkan,” jelas Kapolda kepada wartawan, Jumat (13/10/23).
Kapolda menjelaskan, setiap ada laporan yang masuk bakal ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.
Pertama, dicari apakah ada unsur pidana dalam hal yang dilaporkan. Jika ditemukan ada peristiwa pidana, maka akan naik penyidikan. Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, polisi bakal meminta keterangan saksi-saksi.
“Tapi, kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ, sesuai fakta perbuatan secara materil ya harus kita lanjutkan. Saya tidak berandai-andai, nanti semuanya kepada penyidik tentang hasil yang telah dilakukan dalam mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti yang lain,” ungkapnya.