GANTARITV.ID BANDUNG – Dalam rangka memberikan himbauan mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ kepada perusahaan sebagai pemilik kendaraan, P3D Wilayah Bandung I Pajajaran lakukan kegiatan Operasi Khusus kunjungan ke beberapa Perusahaan, (13/10).
Kunjungan tersebut sekaligus mengkonfirmasi data kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak. Apabila kendaraan tersebut masih ada, petugas akan menghimbau untuk segera melakukan pelunasan tunggakan. Jika kendaraan telah dijual atau dialihkan petugas mengarahkan untuk dilakukan pemblokiran.
Pelaksanaan Opsus ini bertujuan untuk melakukan inventarisasi kendaraan yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Registrasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), sekaligus melakukan Sosialisasi Penerapan UU nomor 22 Tahun 2009, Pasal 74 tentang Penghapusan Registrasi Data Ranmor bagi Penunggak PKB selama 2 Tahun berturut-turut.
Kegiatan ini masih terus berjalan secara rutin, sebagai upaya memberikan edukasi kepada perusahaan untuk selalu taat membayar pajak kendaraan. karena Pajak mu untuk Jawa Barat mu.