GANTARITV.ID BEKASI – Unit Reskrim Polsek Bantargebang berhasil ungkap kasus 368 KUHPidana dengan menangkap 2 (dua) pelaku pemerasan yang terjadi di JI Cipete Raya Kel Mustikasari Kec Mustikajaya Kota Bekasi, Jum’at, (20/10/2023) sekitar pukul 11.45 Wib.
Ungkap kasus tersebut digelar Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti S.H didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dan Kanit Reskrim Polsek Bantargebang AKP Karna S.H dalam rilis kepada media di Lobby SPKT
Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (24/10/2023).
“Kejadian ini diungkap berdasarkan laporan Polisi No LP/B/466/X/2023/SPKT./Polsek Bantargebang/Polres Metro Bekasi Kota /Polda Metro Jaya, tanggal 20 Oktober 2023,” Kata Kapolsek AKP Ririn Sri Damayanti.
Kasus ini yang menjadi korban Aldi Juniardi warga Dusun Langseb III Rt 002 1003 Kel Kertaharaja Kec Pedas Kab Karawang dengan tersangka CP (23) dan AF (23) dan M, A, G dan O masih DPO.
“Pelaku O (DPO) dan M (DPO) berboncengan kemudian memepet korban Aldi Juniardi yang mengendarai sepeda motor Vario No Pol B 4203 KSH di jalan Cipete Raya Kel.Mustikasari Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi pada tanggal 20 Oktober 2023 sekitat pukul 11.45 wib kemudian Pelaku M menegur korban dengan mengatakan “ini motor atas nama NOVIANTI”,
Tetapi hal tersebut tidak ditanggapi korban, karena korban tidak mau behenti lalu para tersangka mengejar dan memepet lagi korban lalu salah satu tersangka atas nama M mengeluarkan pisau sambil mengatakan “udah sini motor lu kalo enggak gue tusuk lo!!!.
Korban merasa ketakutan kemudian korban meninggalkan motor tersebut dan pelaku membawa motor korban, lalu korban melaporkan kejadian tersbut kepolsek Bantargebang.
Selanjutnya kata Ririn, setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal Polsek Bantargebang langsung bergerak ke lokasi keberadaan motor yang berada di SKB No 146 Rt 003 Rw 05 Kel Bojong Rawa Lumbu Kec Rawa Lumbu Kota Bekasi.
Setelah dilokasi/kontrakan pelaku, tim opsnal Polsek Bantargebang melihat ada motor milik korban yang disimpan didalam kontrakan pelaku.
“Selanjutnya pelaku CP dan AF berhasil diamankan, sedangkan M, A, G dan O berhasil melarikan diri, selanjutnya tersangka CP dan AF beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bantargebang.
Kemudian, barang bukti yang dihadirkan kata Kapolsek diantaranya,
1. 1 (satu) bilah Pisau gagang kayu warna kuning sarung pisau kayu;
2. 1 (satu) unit motor Honda vario No Pol B 4203 KSH, Tahun 2020, wama Silver, No Rangka M1KF4123LK0005274, Nomor mesin KF41E2007593 An NOVRIANTI AYUDIA
3. 1(satu) Switer warna Putih
4. 1(satu) jaket kaos wama Hitam
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dengan ancam pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun penjara,” tutupnya.