GANTARITV.ID Bandung – Bertempat di Padalarang Kabupaten Bandung Barat telah dilaksanakan Sosialisasi Program Pemutihan Denda PKB (Pajak kendaraan Bermotor) dan Denda Tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kepada Masyarakat pada tanggal 25 Oktober 2023 yang bertujuan untuk memastikan masyarakat mengetahui pelaksanaan Program Pemutihan dan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Sosialisasi kali ini dilakukan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita, yang dalam kegiatan tersebut petugas membagikan flayer kepada para pengemudi online, pemilik kendaraan bermotor yang sedang berkegiatan di sekitar wilayah kecamatan Nanjung Kabupaten Bandung Barat.
Tidak lupa juga Windy menyampaikan bahwa selain Program Pemutihan Denda PKB dan denda tunggakan SWDKLLJ, program pemutihan kali ini juga memberikan diskon PKB jika pajaknya dibayarkan sebelum jatuh tempo, bebas BBN 2 dan diskon BBN 1. Program Pemutihan yang hanya berlangsung sejak tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023 akan dapat membantu dan meringankan masyarakat dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat karena pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan memastikan tidak hanya kenyamanan berkendara tetapi juga keterjaminan asuransi Jasa Raharja bagi pengendara kendaraan bermotor jika terjadi musibah Kecelakaan di jalan raya.