Proyek di Pematang Marihat Disorot Media

GANTARI.ID, PEMATANGSIANTAR – Sebuah proyek pekerjaan pembuangan saluran air (parit buangan atau Got) menjadi perhatian media. Pasalnya pembangunan saluran pembuangan air limbah pemukiman tersebut tidak ditemukan adanya papan atau plank proyek. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya bermacam opini negatif masyarakat terhadap proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut.

Menyikapi temuan serta adanya laporan masyarakat, beberapa awak media coba menelusuri persoalan pembangunan got tersebut yang saat ini masih dalam proses pembangunan. Proyek dimaksud berlokasi di Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, provinsi Sumatera Utara. Lebih tepatnya berada di sekitar di Gang Arias atau sering disebut gang Koramil.

Penelusuran awak media di lokasi, mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang diduga terlibat dalam proyek tersebut yang mengaku bernama Sxxxxan pada hari Senin (28/11/2022) siang, mengatakan proyekk tersebut adalah milik dinas PUPR. Lebih lanjut saat ditanya tentang proyek tersebut, dia hanya menjawab “tidak tahu,” seperti takut memberikan informasi lebih dalam. Dan ketika ditanya tentang plank proyek pekerjaan pria tersebut menjawab “belum dikasih orang PU”, sebutnya sambil buru-buru pergi meninggalkan kru media ini mengendarai sepeda motor.

Setelah mendapatkan informasi tentang plank proyekk yang belum juga terpasang selanjutnya awak media melanjutkan ke dinas PUPR Kota Siantar, Dedi Tunasto Setiawan selaku kepala dinas saat ini. MelaluiĀ  konfirmasi lewat pesan singkat What’s App nya, Dedi belum menjawab pesan hingga saat berita ini diterbitkan.

Tak berhenti disitu, awak media selanjutnya mengkonfirmasi Obstib Pandiangan selaku PPK. Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada (28/11/2022) sekira pukul 15.10 WIB, Obstib hanya menjawab “Saya akan perintahkan rekanan buat plank proyeknya pak,” demikian katanya.

Namun hingga kini plang proyek belum juga terlihat sehingga menimbulkan banyak pertanyaan yang menjurus keopini masyarakat. Dimana keberadaan plank sangatlah penting, karena mengacu kepada undang undang keterbukaan informasi publik atau KIP.

Baik masyarakat maupun media berharap adanya ketegasan dari pemerintah terkait penertipan pekerjaan yang lalai maupun menyalahi aturan dalam pelaksanaanya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *