Ketua umum DPP LSM TERKAMS Desak Kejati Sumut Tegakkan UU no 39 Tahun 2014

GANTARI.ID, PALAS – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyrakat Terima Keluhan dan Aspirasi masyarakat (LSM.TERKAMS) Samsul Bahri Hasibuan. ST, Mendesak kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk penegakan UU no 39 tahun 2014 terkait PT. DNS Kebun Bukit Udang Di Padang Lawas Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Samsul Bahri usai pertemuan terakhir dengan pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara pada hari jumat tanggal 27 Januari 2023 diruang Kasi (kepala seksi C). Yang diterima oleh Sahron Hasibuan.
Dikatakan Samsul , dalam hal ini kami mendesak kepala kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk menaikkan kasus PT. Damai Nusa Sekawan kebun Bukit Udang yang sebelumnya dilaporkan kepada kejaksaan agung dengan nomor : 42/b/DPP/LSM TERKAMS/SU/VI/2022 Tanggal 02 juni 2022 dinaikkan ke tingkat penyidikan.Karena sudah jelas menyalahi peraturan.

Hal tersebut disampaikan ketua umum LSM Terkam Samsul Bahri Hasibuan.

Agar kepala Kejati Sumut menindaklanjuti kasus PT. DNS menaikkannya ke tingkat penyidikan, karena sudah jelas menyalahi peraturan dan UU dimana masyarakat mulai dari berdirinya perusahaan hingga saat ini belum pernah menerima plasma, padahal jelas semangat pembangunan perkebunan oleh perusahaan dan masyarakat kalau itu adalah berdasarkan UU no 39 ,dimana ada hak plasma masyarakat didalam nya. Akan tetapi setelah berlangsung selama sekitar hampir 30 tahun perusahaan beroperasi,plasma masyarakat hanya isapan jempol semata.

Seterusnya kata Samsul ,dalam hal ini bahwa perusahaan PT. DNS sudah banyak merugikan masyarakat dimana adanya dugaan perampasan tanah adat masyarakat,apalagi kalau dibandingkan dengan keterangan dari berbagai instansi pemerintah sudah sangat jelas berbanding terbalik antara keterangan mereka dengan fakta yang terjadi dilapangan terlebih mengenai ukuran lahan yang dikuasai dan diusahai.
Ketidak singkronan ini tentunya akan berdampak kerugian negara dalam hal penerimaan pajak, sehingga patut kami duga adanya pengemplangan pajak bumi dan bangunan selama berdirinya perusahaan diatas tanah adat masyarakat enam desa terkait.

Untuk itu Samsul menekankan melalui pemerintah terkait khususnya Kejaksaan tinggi Sumatera Utara supaya sesegera mungkin merealisasikan plasma masyarakat dan dugaan pengemplangan pajak.
“Ini sangat jelas apalagi hingga saat ini yang kita ketahui HGU lahan perkebunan tersebut masih dalam usulan perpanjangan lantas pajaknya selama beberapa tahun ini dibayarkan atau tidak, ?) pungkasnya
Pada kesempatan yang sama sekretaris umum DPP Terkam Solihin Rambe.ST membenarkan adanya pertemuan antara LSM Terkam dengan pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara pada hari jumat tanggal 27 januari 2023 diruang kasi C yang saat itu diterima oleh Sahron Hasibuan, saat itu kita yang hadir adalah sekum DPP Solihin Rambe ST, ketua DPD sumut Sumber H. Simbolon.ST ketua DPC Terkam Padang Lawas (palas) Kawa kelvi Hasibuan, wakil ketua DPC Palas Ali Akbar, serta ketua kelompok Tani Mananti Saroha Saleh Idris Harahap.

Saat itu kata Solihin pembicaraan cukup hangat dan banyak juga fakta fakta yang tidak singkron antara data dan keadaan lapangan yang disampaikan ke kita. Akan tetapi kita juga ada sampaikan beberapa solusi atau usulan terkait langkah penyelesaian permasalahan ini. Tuturnya.

Ditempat yang sama ketua DPC Terkam Palas Kawa Kelvi Hasibuan menimpali apa yang disampaikan sekum Solihin, benar kami berangkat dari Padang Lawas sebanyak tiga orang dan bertujuan untuk turut bergabung saat pertemuan dengan pihak kejatisu. Dan bahkan salah satu dari kami adalah ketua kelompok Tani desa Mananti Saroha yang mana desa ini adalah pemilik lahan terluas yang dirampas oleh pihak perusahaan.

Sedangkan kesimpulan sementara dari pihak kita adalah sangat terbuka kemungkinan kita akan melaporkan ketua dan pengurus kelompok Tani yang disampaikan oleh pihak PT. DNS selaku penerima manfaat dari pihak perusahaan. Sebab dari hasil investigasi kita, kelompok Tani tersebut tidak ada kaitannya dengan kebun Bukit udang dan berada disekitar lima kecamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *